Eks Ketua DPRD Kota Malang Didakwa Terima Suap Rp 700 Juta

21 Maret 2018 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moch Arief Wicaksono (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Moch Arief Wicaksono (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono didakwa menerima suap sebesar Rp 700 juta. Uang itu disebut diberikan kepada Arief agar dia menyetujui usulan perubahan APBD (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
"Menerima sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyuono dan Cipto Wiyono," kata jaksa membacakan surat dakwaan Arief di Pengadilan Tipikor Malang, Rabu (21/3).
Jarot adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang. Sementara Cipto adalah Sekretaris Daerah Kota Malang.
Penuntut umum memaparkan perkara ini bermula pada saat ada pertemuan yang dilakukan Arief, Cipto, bersama dengan Wali Kota Malang, Mochamad Anton, dan Ketua Fraksi PDIP pada DPRD, Suprapto, pada bulan Juli 2015.
Ketika itu, Arief meminta Anton memberikan uang kepada pihak anggota DPRD dengan istilah uang 'pokok-pokok pikiran' atau uang 'pokir' guna melancarkan pembahasan usulan APBD-P. Melancarkan yang dimaksud adalah tidak ada interupsi sehingga usulan itu dapat segera disetujui. Atas pemintaan itu, Anton menyetujuinya dan uang akan disiapkan Cipto dan Jarot.
ADVERTISEMENT
Cipto kemudian meminta Tedy Sujadi Soemarna selaku Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman pada Dinas PUPPB untuk meminta uang kepada rekanan sebesar Rp 900 juta. Uang itu dialokasikan untuk Arief sebesar Rp 700 juta, sementara sisanya diserahkan kepada Cipto.
Pada 13 Juli 2015, Arief menanyakan Cipto soal uang tersebut karena dia akan mengkondisikan anggota DPRD agar tidak melakukan interupsi terkait usulan APBN-P itu. Arief meminta uang diantarkan ke rumah dinasnya. Ia juga meminta uang dibagi menjadi dua bungkus, sebesar Rp 100 juta untuk dirinya, sementara Rp 600 juta untuk anggota DPRD. Uang kemudian diserahkan oleh Tedy.
Setelah menerima uang itu, Arief menghubungi Suprapto untuk mengambil uang Rp 600 juta di antaranya yang akan dibagikan kepada anggota DPRD.
ADVERTISEMENT
Pada 22 Juli 2015, DPRD Kota Malang menyetujui rancangan perubahan APBD Kota Malang 2015. Arief menandatangani persetujuan itu selaku Ketua DPRD Kota Malang.
Atas perbuatannya itu, Arief didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.