Eks Ketua DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Suap Rp 1,2 Miliar

19 September 2019 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Rabu (10/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Rabu (10/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi, didakwa menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Junaidi disebut menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah yaitu menerima uang," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/9).
Tiga bekas anggota DPRD Lampung Tengah juga didakwa menerima suap dari Mustafa. Tiga orang itu Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin.
Zugiri disebut menerima suap sebesar Rp 1,59 miliar, Bunyana sebesar Rp 2 miliar, sedangkan Zainuddin sebesar Rp 1,59 miliar.
Menurut jaksa, suap diberikan Mustafa agar DPRD Kabupaten Lampung Tengah memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Suap juga diberikan agar DPRD Lamteng mengesahkan APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.