Eks Ketua DPRD Surabaya Tabrak Motor Jaksa saat Ditangkap

9 Januari 2019 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana (tengah) dikawal petugas usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.  (Foto: Antara/Umarul Faruq)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana (tengah) dikawal petugas usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: Antara/Umarul Faruq)
ADVERTISEMENT
Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap bekas Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana. Wisnu merupakan terpidana kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (WMU).
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan mengatakan bahwa Wisnu ditangkap di Jalan Lebak Jaya Kenjeran, Surbaya, pada Rabu (9/1). Teguh mengatakan Wisnu ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB. Penangkapan Wisnu berlangsung dramatis.
Wisnu berada di mobil Daihatsu Sigra pada saat akan ditangkap. Namun, mobil yang dikendarai anak Wisnu itu menabrak motor tim dari kejaksaan hingga ringsek. Bekas Ketua DPRD itu juga awalnya tak ingin keluar dari mobil.
"Saat itu sepeda motor memang sengaja dihalangkan di depan kendaraan terpidana. Kemudian oleh anak terpidana yang mengemudikan mobil menabrak motor hingga masuk ke kolong mobil. Beruntung, tak ada anggota yang terluka," kata Teguh, seperti dilansir Antara, Rabu (9/1).
Menurut Teguh, Wisnu sempat memalsukan kartu identitas KTP untuk mengelabui petugas dalam proses pelariannya selama tiga pekan terakhir. "Terpidana sempat memalsukan KTP dalam proses pelariannya," ujar Teguh.
ADVERTISEMENT
Teguh mengatakan sebelum melakukan penangkapan, institusinya memberikan peringatan selama tiga pekan untuk memastikan keberadaan Wisnu. "Baru setelah itu kami mendapat informasi pasti dan dilakukan penangkapan," ujar dia.
Usai ditangkap, Eks Ketua DPRD Surabaya itu kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani beberapa pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.
Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana (tengah) dikawal petugas usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.  (Foto: Antara/Umarul Faruq)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana (tengah) dikawal petugas usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: Antara/Umarul Faruq)
"Terpidana akan menjalani hukuman selama 6 tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasus pengalihan aset PT PWU Jatim," kata Teguh.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018. Dalam putusan itu, Mahkamah menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Putusan Mahkamah jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017. PN Tipikor memvonis Wisnu tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013.
Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan yang oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan kota, kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Kejati Jatim telah mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dan saat ini masih sedang menunggu putusan Mahkamah Agung