news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Ketua KPK Busyro Nilai Jokowi Tak Serius Ungkap Kasus Novel

18 Juli 2019 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan Presiden Jokowi tidak serius dalam menangani kasus Novel Baswedan. Hal itu terlihat ketika pada 11 April lalu dirinya mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh presiden. Namun usulan itu kata Busyro tidak digubris.
ADVERTISEMENT
TPF (Tim Pencari Fakta) itu hasilnya sudah kami dan aktivis masyarakat madani, aktivis koalisi masyarakat antikorupsi sudah kami perkirakan sejak lama. Itu tidak akan berhasil. Karena, pembentukan ini tidak punya moral force. Dalam arti, tidak dibentuk oleh lembaga yang punya kekuatan moral dan politik, yaitu Presiden,” ujarnya saat di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (18/7).
“Sedangkan, Presiden sudah kami usulkan 11 April, siang hari, di konpers room atau di press room KPK. Sudah kami sebutkan untuk segera membentuk TGPF yang legalitasnya itu dari Presiden. Ada KPK, Polri, Komnas HAM, dan ada unsur masyarakat sipil yang punya track record dan greget, kompetensi. Sampai hari ini, Presiden tidak menggubris,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Busyro juga tidak heran dengan kinerja TPF bentukan Polri yang dianggap gagal. Sejak awal dia sudah pesimis dengan tim ini. Menurutnya ada konflik kepentingan yang menyandera sejumlah orang yang langsung tidak langsung terkait dengan teror terhadap Novel.
“Tidak bisa sekadar dipercayakan kepada Polri. Sejak awal, kami sudah bukan pesimis. Tidak ada harapan itu. Jadi, kami tidak heran dengan hasil seperti itu. Sudah kami perhitungkan sejak awal. Ini sistem yang rapuh. Karena, ada conflict of interest,” ujarnya.
Jokowi di acara buka bersama di DPD Golkar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dia mengatakan TGPF bentukan presiden amat penting. Salah satu fungsinya punya legalitas untuk melakukan penyelidikan.
“Nah, penyelidikan itu harus kompetensi lembaga penyelidik yang menurut undang-undang berwenang. Dan, juga penyidikan. Itu di tangan presiden,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara unsur masyarakat sipil dalam TGPF dianggap penting karena merupakan perwakilan publik yang merepresentasikan masyarakat.
“Orang yang punya kualifikasi, greget, dan komitmen dalam kasus ini. Sudah kami kemukakan,” ujarnya.
“Kalau mau bentuk TGPF unsur masyarakat sipil jangan ditentukan istana. Kami sulit percaya. Serahkan pada kami. Unsur masyarakat madani, koalisi antikorupsi. Beri waktu seminggu untuk mencari sendiri. Itu penghormatan sebagai masyarakat sipil. Kalau ditentukan dari sana sangat mungkin orang-orangnya orang-orang sekitar,” ujarnya.