Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dihukum 6 Tahun Penjara

6 Juni 2018 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan Sudiwardono (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Sudiwardono (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudiwardono, pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat mengganti diganti pidana kurungan selama tiga bulan ," kata ketua majelis hakim Mas'ud saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/6).
Sudiwardono dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima uang suap dari anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha, sebesar 110 ribu dolar Singapura. Suap tersebut diberikan terkait penanganan perkara kasus korupsi ibu Aditya, bernama Marlina Moha.
Pemberian suap dilakukan dua tahap. Pertama, Sudiwardono dinilai terbukti menerima uang 80 ribu dolar Singapura dari Aditya agar mengupayakan Marlina tidak ditahan. Penyerahan uang itu dilakukan di rumah Sudiwardono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017. Setelah pemberian uang itu, Sudiwardono mengeluarkan surat perintah agar Marlina tidak ditahan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Kedua, Penerimaan suap diserahkan Aditya kepada Sudiwardono sebesar 30 ribu dolar Singapura, di Hotel Alila di Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2017. Uang tersebut diberikan dengan permintaan Aditya, agar ibunya, Marlina bisa divonis bebas dalam putusan banding. Ketika itu, Sudiwardono menjadi Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Marlina.
Sidang putusan Sudiwardono (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Sudiwardono (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Atas perbuatanya, Sudiwardono dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan c, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan dalam vonis Sudiwardono yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Serta terdakwa merupakan aparat penegak hukum, sebagai hakim yang menduduki Ketua Pengadilan Tinggi seharusnya menajdi contoh yang baik bagi para hakim dan penegak hukum lain di wilayah kerjanya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang perbuatannya, menyesali perbuatan yang dilakukannya dan tidak pernah dihukum.