Eks Ketum PPP Romahurmuziy Jalani Sidang Perdana Suap Jabatan Kemenag

11 September 2019 9:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap seleksi untuk pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap seleksi untuk pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy akan menjalani sidang perdana dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. "(Dakwaan Romy) sesuai jadwal pukul 10.00 WIB," ujar penuntut umum Wawan Yunarwanto saat dihubungi, Rabu (11/9).
Kuasa hukum Romy, Soleh Amin, mengaku tak ada hal khusus yang disiapkan timnya. Namun ia memastikan kliennya siap menjalani sidang perdana hari ini.
"Kita hanya dengarkan dakwaannya yang nanti dibacakan jaksa KPK," kata Soleh.
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 346 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (suap sebesar Rp 91,4 juta) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (suap senilai Rp 255 juta).
Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa mengisi jabatan tersebut. Perkara keduanya kini juga telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Haris divonis 2 tahun penjara dan kewajiban membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Muafaq dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.