Eks Koruptor Taufik Gerindra Perbaiki Syarat Caleg, KPU Tetap Coret

1 Agustus 2018 13:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Taufik (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
M Taufik (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Ketua DPD Gerindra DKI M. Taufik berkukuh maju menjadi caleg DPRD DKI. Padahal, KPU mengingatkan mantan napi korupsi tidak menjadi caleg. Dalam masa perbaikan persyaratan terakhir hingga pukul 24.00 WIB malam tadi, Taufik justru menyerahkan kelengkapan administrasi.
ADVERTISEMENT
"Tadi malam saya langsung melihat yang bersangkutan melalui LO (perantara)-nya, menyerahkan 4 dokumen pendukung yang menyatakan dia mantan napi," ucap Anggota KPU DKI Betty Epsilon, saat dihubungi kumparan, Rabu (1/8).
Betty menjelaskan, berkas perbaikan Taufik bersama bakal caleg lain, saat ini masih dicek oleh KPU. Namun, ia memastikan, pencalonan semua bakal caleg yang diketahui mantan napi korupsi, akan dicoret. Dalam hal ini, Taufik pernah dipenjara karena kasus korupsi tahun 2004.
"Karena PKPUnya demikian, maka dalam waktu dekat kami bersurat ke DPW parpol mohon diganti (bacalegnya)," jelas Betty.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik  (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Dia menjelaskan, partai politik masih diberi kesempatan untuk menarik bacalegnya dan menggantinya dengan bacaleg yang baru jika tak memenuhi syarat dan ketentuan KPU. Waktu pergantian bacaleg itu, dibatasi hingga 7 Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
"Batas akhir tanggal 7 (Agustus) karena tanggal 8 kita sudah menyusun DCS (Daftar Caleg Sementara)," lanjutnya.
Taufik sempat terjerat kasus korupsi logistik Pemilu 2004. Taufik yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPUD DKI terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Taufik dipenjara selama 18 bulan sejak 27 April 2004.
Padahal, sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif, KPU menegaskan, mantan napi korupsi, napi kejahatan seksual anak, dan bandar narkoba tak boleh jadi caleg.