Eks Manajer PT DGI Mengaku Pernah Diminta Rp 9 M untuk Banggar DPR

24 Oktober 2018 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Soejono Eben/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Soejono Eben/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Mohammad El Idris mengaku pernah diminta menyediakan uang Rp 9 miliar oleh seorang anggota Banggar DPR. Menurutnya, uang itu untuk memuluskan mendapatkan proyek dari DPR.
ADVERTISEMENT
"Anggota Banggar ini bilang, per meja Rp 100 juta. Anggota banggar kan sekitar 80 an kurang. Ini bagi rata 1 orang 1 meja, Rp 100 juta, kecuali ketua dan wakilnya. Ketua dan wakilnya Rp 200 juta," kata Idris saat menjadi saksi dengan terdakwa korporasi PT DGI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/10).
Menurut Idris, anggota Banggar menyampaikan permintaan itu ketika dia bersama Kepala Cabang PT DGI Semarang. Pertemuan yang digelar di sebuah hotel di Jakarta itu sedang membicarakan sebuah proyek.
Dia menyebut proyek itu akan dikerjakan di Semarang, Jawa Tengah. Terdiri ada enam paket dengan masing-masing paket nilai kontraknya Rp 30 miliar.
"Di situ ada Adhi Karya, ada BUMN yang lain, terus kami duduk ramai-ramai. Saya mewakili kontraktor-kontraktor. 'Pak Idris ini besok abis Salat Magrib, kami mau ketok proyeknya, tapi besok sorenya sebelum Magrib, sediain dulu Rp 9 miliar'," ujar Idris seraya menirukan ucapan anggota Banggar tersebut.
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur PT DGI itu mengaku tidak ingat siapa anggota tersebut. Namun, ia memastikan bahwa kejadian itu terjadi sebelum Nazarudin menjadi angota DPR periode tahun 2009-2014.
Idris menambahkan, ada sejumlah proyek PT DGI yang didapatkan atas bantuan Nazaruddin, bahkan sebelum eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjadi anggota DPR. Menurutnya, Nazarudin membeli proyek tersebut dari para anggota DPR yang menjadi relasinya.
"Jadi dari situ saya tahu, ini bagi rata 'Merah, Biru, Kuning,' semua bagi rata. Jadi di hulunya sendiri udah cacat. Ini proyeknya Nazarudin, di hulunya saja sudah cacat, kita di hilir otomatis cacat," ungkap dia.
Idris sebelumnya sudah divonis dua tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana korupsi bersama Mindo Rosalina Manulang terkait proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumateran Selatan.
ADVERTISEMENT
Idris terbukti menyuap Nazar dalam bentuk cek senilai Rp 4,3 miliar, juga memberikan suap Rp 3,2 miliar kepada mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Suap diberikan agar PT DGI dimenangkan sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar.
Sedangkan di kasus korporasi ini, PT NKE didakwa merugikan negara hingga Rp 25 miliar. PT NKE juga didakwa menerima keuntungan hingga lebih dari Rp 200 miliar terkait sejumlah proyek yang diduga didapat dari Nazar dengan cara-cara melawan hukum.
Dalam dakwaan, PT NKE disebut melakukan perbuatan itu bersama Dudung, Nazar, dan Made Meregawa selaku Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana. Dudung, Nazaruddin, dan Made Meregawa sudah menjalani sidang secara terpisah terkait kasus ini. Dudung bahkan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT