Eks Menkeu Beberkan BDNI Milik Sjamsul Nursalim Selewengkan Dana BLBI

6 Juni 2018 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Subianto, bersaksi di kasus  BLBI (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Subianto, bersaksi di kasus BLBI (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dalam dugaan penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Dagang Nasional Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Bambang menyebut bahwa BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim melakukan penyelewengan atas dana BLBI yang diterima. Bahkan menurutnya, sekitar 80 persen dana BLBI digunakan BDNI untuk membiayai keperluan perusahaan grup milik BDNI.
Hal itu diungkapkan Bambang saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BLBI, dengan terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (6/6).
"Yang pasti adalah sebagian dana masyarakat dipakai untuk membiayai grupnya sendiri," kata Bambang.
Bambang yang menandatangani surat utang terkait BLBI itu mengaku baru mengetahui adanya penyelewengan ketika dia menjadi Menteri Keuangan. Sebelumnya, ia menjabat selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang hanya bertahan selama sebulan.
"Tidak diketahui, di BPPN saya sendirian, Pak, Januari 1998 itu, saya ketua pertama, belum ada staf. Pada waktu saya sebagai Menteri Keuangan, saya baru tahu (ada penyelewengan), setelah kami periksa," imbuh Bambang yang kini berusia 73 tahun itu.
ADVERTISEMENT
Ia pun sempat menjelaskan latar belakang pemberian BLBI yang dimulai dari krisis yang terjadi pada tahun 1998. "Jadi begini. Waktu itu krisis berat. Semua orang serbu bank ambil duit. Jarah toko, ambil bahan makanan utama. Inflasi meningkat. Suku bunga sampai 100 persen. Dolar dari Rp 2.500 menjadi Rp 15 ribu. Kehilangan kepercayaan internasional," paparnya.
"Dari sisi ekonomi ada pengkerutan. Itu karena kehilangan kepercayaan internasional. BPPN dibentuk untuk atasi kekacauan itu," lanjutnya.
Dalam dakwaan, BDNI milik Sjamsul mendapat BLBI sebesar Rp 37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas. Selain itu, BDNI juga disebut menerima BLBI sebesar Rp 5,4 triliun dalam periode setelah 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian BDNI melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana puluhan triliun tersebut. BPPN kemudian menetapkan BDNI sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum. Sehingga BDNI diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcusition Agreement (MSAA).
Berdasarkan perhitungan, jumlah kewajiban yang harus dibayar BDNI adalah sebesar Rp 47,2 triliun. Jumlah itu terdiri dari BLBI sebesar Rp 30,9 triliun, simpanan nasabah dan utang sebesar Rp 7,06 trilun, serta kewajiban balance sheet berupa utang BLBI kepada BI sebesar Rp 4,7 triliun dan L/C serta utang lainnya sebesar Rp 4,59 triliun.
Sjamsul Nursalim. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sjamsul Nursalim. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Total kewajiban sebesar Rp 47,2 triliun itu dikurangi oleh jumlah aset yang dimiliki sebesar Rp 18,8 triliun. Sehingga yang harus dibayarkan BDNI adalah sejumlah Rp 28,4 triliun.
ADVERTISEMENT
Dokumen terkait perhitungan atas kewajiban dan aset BDNI kemudian dibuat. Pada dokumen tersebut, termuat jumlah kewajiban dan juga jumlah aset BDNI. Dalam aset tersebut, juga dimuat bahwa BDNI memiliki piutang berupa pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp 4,8 triliun.
Piutang tersebut dicantumkan seolah-olah merupakan piutang yang lancar. Namun berdasarkan pemeriksaan audit berupa Financial Due Dilligent (FDD) oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & CO, disimpulkan bahwa kredit petambak plasma tersebut tergolong macet. Setelah dilakukan penghitungan, didapatkan hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp 220 miliar.
Meski demikian, sisa utang BDNI yakni sebesar Rp 4,58 triliun belum dibayarkan. Sementara Syafruddin, yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002, kemudian menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menyelesaikan kewajiban PKPS.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Syafruddin tersebut dinilai membuat Sjamsul Nursalin mendapat keuntungan sebesar Rp 4,58 triliun. Hal tersebut pula yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.