Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara

16 Juni 2017 17:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siti Fadilah Supari (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Siti Fadilah Supari (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti Rp 550 juta, dan jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim, Ibnu Basuki, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/6).
Siti diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 6,1 miliar, lantaran perbuatan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan 2007.
KPK menduga Siti melakukan praktik korupsi dalam pengadaan alkes. Seharusnya, alkes disiapkan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa Tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Departemen Kesehatan.
Siti menyalahgunakan kekuasannya dengan menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa.
Selain itu, Siti Fadilah juga diduga menerima gratifikasi dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya berupa Mandiri Travelers Cheque alias cek pelawat Bank Mandiri yang totalnya senilai Rp 1,875 miliar.
ADVERTISEMENT
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayarkan sisa uang pengganti Rp 550 juta.
Hal-hal yang memberatkan Siti adalah, dia tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Adapun yang meringankan adalah Siti dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, berusia lanjut, dan berjasa pada negara dalam penanganan kasus flu burung.
Atas putusan tersebut, Siti mempertimbangkan untuk pikir-pikir dalam mengajukan banding terkait putusan yang diterimanya. "Saya terkait putusan akan terlebih dahulu pikir-pikir," kata Siti.