Eks Napi Edarkan 6,2 Kg Sabu Asal China di Surabaya

10 Oktober 2018 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreserse Narkoba Polrestabes Surabaya merilis jaringan peredaran sabu-sabu asal Cina seberat total 6,1 kilogram. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Satreserse Narkoba Polrestabes Surabaya merilis jaringan peredaran sabu-sabu asal Cina seberat total 6,1 kilogram. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satreserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu asal China. Dua pelaku ditangkap dalam sebuah operasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Dua pelaku yang diamankan yakni Amir Muklis (41) dan Muhammad Mahfud (19). Kedua pelaku itu dibekuk petugas di depan loket ATM BCA di Perumahan Delta Sari Regency, Sidoarjo. Pada saat itu keduanya hendak melakukan transaksi narkoba dengan pembeli. Setelah ditangkap, keduanya digelandang petugas ke Mapolrestabes Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen (Pol) Luki Hermawan yang memimpin langsung rilis kasus tersebut mengatakan, peredaran sabu tersebut diotaki oleh Amir Muklis yang merupakan seorang residivis kasus narkoba. Amir kemudian kemudian mengajak Mahfud yang merupakan keponakannya sendiri.
"Pelaku ini narapidana atas kasus sama pada 2004 vonis 15 tahun. Tapi setelah bebas dia berbuat lagi," ujar Luki di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/10). Dalam rilis tersebut turut dihadiri Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan.
Satreserse Narkoba Polrestabes Surabaya merilis jaringan peredaran sabu-sabu asal Cina seberat total 6,1 kilogram. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Satreserse Narkoba Polrestabes Surabaya merilis jaringan peredaran sabu-sabu asal Cina seberat total 6,1 kilogram. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
Dalam operasi penangkapan itu, kata Luki, diamankan sejumlah barang bukti berupa 11 paket plastik berisi sabu dengan berat total kurang lebih 55,49 gram beserta bungkusnya, 42 paket plastik berisi sabu dengan berat total kurang lebih 6,1 kilogram beserta bungkusnya, 1 tas koper, 1 buah plastik klip besar, 1 buah HP, 1 buah ATM BCA,1 buah timbangan besar, dan 1 bendel plastik klip kosong.
ADVERTISEMENT
"Berawal dari penangkapan (sabu) 55,49 gram, kemudian dilakukan pengembangan di Perumahan Sidoarjo. Maka totalnya (sabu yang diamankan) 6.251 kilogram," terang Luki.
Kepada petugas, Amir mengaku mendapat bayaran Rp 10 juta untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut.
"Sabu ini berasal dari China, kemudian mendarat di Riau kemudian diedarkan melalui jalur darat oleh para pelaku," tandas Luki.
Dari pengakuan Amir, 11 paket plastik sabu tersebut akan dikirim kepada pembeli namun belum sempat terjual. Polisi kemudian menggelandang Amir ke rumah kontrakan saudaranya, Muhammad Mahid di Delta Regency Sidoarjo yang digunakan sebagai tempat menyimpan paket sabu.
Di rumah tersebut ditemukan 42 paket plastik berisi sabu. Maka total 53 paket sabu tersebut disimpan di dalam sebuah koper berikut 1 buah timbangan besar dan 1 bandar plastik klip kosong.
ADVERTISEMENT
"Amir mengaku seluruh paket sabu tersebut di dapatnya dari seseorang berinisial MN yang sebelumnya tidak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi melalui BBM beberapa kali hanya bertemu dengan kurir yang mengantar paket sabu dari MN," terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan.
Rudi menambahkan, sabu ini merupakan jenis sabu yang sama dengan sabu hasil pengungkapan pada April 2017. Saat itu Satreserse Narkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 17,5 kilogram serta pil ekstasi 11.730 butir dan pil happy five sebanyak 1.220 butir.
Narkoba itu disita dari dua pengedar kelas kakap yang diyakini sebagai jaringan internasional, yakni Darma Sulaiman (25), asal Broker Kapal, Belitung Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Jayus Yudhas Pratama (35), asal Jatihandap, Kelurahan Jatihandap, Mandalajati, Bandung, Jawa Barat. Mereka disergap di kawasan Rungkut, Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Ada kemiripan jenis dan kualitas sabu. Sabu ini berasal dari negara China," terang Rudi.
Dia menambahkan, Amir Muklis menerapkan peredaran narkoba seperti yang dilakukannya pada 2004. Pelaku menggunakan kurir dan tidak saling mengenal antara setiap pengirim. Hal ini yang kerap disebut sistem ranjau.
"Pelaku sendiri diketahui sudah mengedarkan serbuk haram ini di kawasan Kota Surabaya dan sekitarnya. "Selain Sidoarjo, Gresik dan dekat Surabaya lainnya, sabu juga sudah masuk ke Bali," terang Rudi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.