Eks Panitera Pengganti PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp 425 Juta

11 Januari 2018 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tarmizi mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Antara/afidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Tarmizi mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Antara/afidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi didakwa menerima suap sebesar Rp 425 juta. Uang itu dia terima dari pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI), Akhmad Zaini.
ADVERTISEMENT
"Seluruhnya berjumlah Rp 425 juta dan fasilitas penginapan serta transportasi senilai Rp 9,5 juta," ujar ketua tim penuntut umum Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan untuk Tarmizi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1).
Suap diduga dilakukan agar hakim menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terkait biaya ganti rugi. "Dan bertujuan agar hakim mengabulkan gugatan rekonpensi (gugat balik) serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection selaku pihak tergugat," kata Jaksa Dodi.
Hal itu bermula pada 4 Oktober 2016, saat PT AMDI digugat Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd (EJFS) untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.063.198.450 dolar AS dan 131.070 dolar Singapura. Perkara PT AMDI terdaftar dalam perkara perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
ADVERTISEMENT
Menghadapi gugatan tersebut, Dirut PT AMDI, Yunus Nafik, menunjuk Akhmad Zaini sebagai pengacara dan mengajukan gugatan balik agar membayar kewajiban pada PT Aquamarine sebesar 4.995.011 dolar AS.
Di akhir tahun 2016, perkara gugatan mulai disidangkan. Pada Mei 2017, Zaini menemui Tarmizi di ruang panitera pengganti PN Jaksel.
"Saat itu Akhmad Zaini menyampaikan akan menghadiri sidang sekaligus meminta tolong kepada terdakwa untuk disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim yaitu Djoko Indiarto supaya perkara dapat dibantu," ujar Jaksa Dodi.
Pada 15 Juni 2017, sidang perkara gugatan kembali digelar. Usai sidang selesai, Tarmizi memanggil Zaini ke ruangan kerjanya.
"Dia mengatakan agar dibantu untuk TJR sejumlah Rp 25 juta. Kemudian Akhmad Zaini menyanggupi dan meminta nomor rekening terdakwa (Tarmizi)," kata jaksa Dodi.
ADVERTISEMENT
Sehari setelah pengiriman uang, Tarmizi menyampaikan kepada Zaini, bahwa dia telah dipanggil oleh Hakim Djoko. Saat itu, kata jaksa, Tarmizi telah dipercaya Djoko sebagai orang yang berkomunikasi dengan PT AMDI.
"Pada tanggal 29 Juni, persidangan perkara gugatan perdata dimulai kembali. Akhmad Zaini kemudian menemui terdakwa dan menanyakan soal kompensasi apa yang harus diberikan agar perkaranya dapat dimenangkan," tutur jaksa Dodi.
Zaini lantas kembali menemui Tarmizi di ruang kerjanya. Saat itu, Tarmizi meminta agar Zaini menyiapkan uang sejumlah Rp 750 juta. Atas permintaan itu, Zaini akan mempertimbangkannya.
Pada 16 Juli 2017, Tarmizi memberitahu Zaini, bahwa Tarmizi dan rombongan keluarga dan teman-temannya akan pergi ke Surabaya. Zaini lantas memesankan kamar hotel untuk menginap di Hotel Garden Palace Surabaya, juga memberikan fasilitas lainnya berupa hotel dan villa di Kota Batu, Jawa Timur, sebesar Rp4,5 juta.
ADVERTISEMENT
Namun, pihak PT AMDI merasa keberatan dengan permintaan Tarmizi. Hingga akhirnya kedua pihak sepakat agar PT AMDI memberikan uang ke Tarmizi sebesar Rp 400 juta.
Atas perbuatannya, Tarmizi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.