Eks Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi, Ajukan PK ke MA

22 Oktober 2018 11:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tarmizi mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Antara/afidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Tarmizi mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Antara/afidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Narapidana kasus korupsi yang ditangani KPK kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kali ini, yang mengajukan PK ialah mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
ADVERTISEMENT
Tarmizi merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan PK Tarmizi terdaftar pada Rabu (5/9) lalu. Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso.
"Iya, yang bersangkutan (Tarmizi) mengajukan PK, sudah bersidang," kata Sunarso saat dikonfirmasi, Senin (22/10).
Tarmizi telah divonis bersalah selama 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret lalu. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Tarmizi dinilai terbukti turut serta menerima suap sebesar Rp 425 juta dari pengacara PT AMDI, Akhmad Zaini. Suap diduga dilakukan agar hakim menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terkait biaya ganti rugi.
Tarmizi di KPK (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Tarmizi di KPK (Foto: Antara)
Hakim menilai bahwa Tarmizi terbukti membujuk hakim PN Jakarta Selatan, Djoko Indiarto, agar memenangkan PT AMDI. Tidak hanya menerima uang, Tarmizi juga dinilai menerima sejumlah fasilitas lain dari Akhmad Zaini.
ADVERTISEMENT
Uang sejumlah Rp 425 juta itu diserahkan kepada Tarmizi secara bertahap yakni Rp 25 juta, Rp 100 juta, dan Rp 300 juta.
Tarmizi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan proses PK, mulai dari pengajuan hingga vonis, akan memakan waktu 250 hari. "Sesuai dengan SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/ 2014 adalah 250 hari," jelas Abdullah saat dikonfirmasi.
Sebelum Tarmizi, tercatat sudah ada yang 11 terpidana korupsi KPK telah mengajukan PK ke MA. Pengajuan PK yang berbondong-bondong itu disinyalir karena Artidjo Alkostar telah pensiun sebagai hakim agung pada Mei lalu. Berikut daftar 11 napi korupsi KPK yang mengajukan PK ke MA:
ADVERTISEMENT
1. Anas Urbaningrum, terpidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. Mantan Ketum Partai Demokrat itu mengajukan PK pada 30 April 2018.
2. Suroso Atmomartoyo, terpidana suap proyek pembelian Tertra Ethyl Lead dari The Associated Octel Cimoany Limited. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina tersebut mengajukan PK pada 15 Mei 2018.
3. Siti Fadilah Supari, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Mantan Menkes itu mengajukan PK pada 15 Mei 2018.
4. Suryadharma Ali, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji. Pria yang merupakan mantan Menteri Agama itu mengajukan PK pada 4 Juni 2018.
5. Muhammad Sanusi, terpidana suap reklamasi Teluk Jakarta. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut mengajukan PK pada 25 Juni 2018.
ADVERTISEMENT
6. Guntur Manurung, terpidana suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pengajuan PK mantan anggota DPRD Sumatera Utara masuk ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Juli 2018.
7. Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, terpidana korupsi proyek Hambalang. Adik kandung mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng tersebut mengajukan PK pada 2 Juli 2018.
8. Jero Wacik, terpidana korupsi dana operasional menteri (DOM) saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014). Ia mengajukan PK pada 10 Juli 2018.
9. Raoul Adhitya Wiranatakusumah, terpidana suap dua hakim PN Jakarta Pusat. Mantan pengacara Jessica Kumala Wongso itu mengajukan PK pada 19 Februari 2018.
10. Tafsir Nurchamid, terpidana korupsi pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. Mantan Wakil Rektor UI tersebut mengajukan PK pada 10 April 2018.
ADVERTISEMENT
11. Irman Gusman, terpidana kasus terpidana kasus korupsi pembelian gula impor di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog). Mantan Ketua DPD itu mengajukan PK pada 27 September 2018.