Eks Pejabat Bakamla Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara

21 Februari 2018 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang terdakwa korupsi Nofel Hasan (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa korupsi Nofel Hasan (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum menilai Nofel Hasan telah terbukti menerima suap sebesar 104.500 dolar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Suap itu terkait proyek pengadaan drone dan monitoring satellite Bakamla.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Widoyo," kata jaksa Kiki Ahmad Yani, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2).
Perbuatan Nofel dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbanganya melakukan tuntutan, jaksa menilai ada hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterima sebesar 104.500 dolar Singapura, tidak pernah dihukum sebelumnya serta terdakwa masih punya tanggungan keluarga.