Eks Pejabat Bakamla Nofel Hasan Divonis 4 Tahun Penjara

19 Maret 2018 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan Nofel Hasan (Foto: Apriliandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Nofel Hasan (Foto: Apriliandika Hendra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan. Selain itu Nofel juga dihukum harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Diah Siti Basariah membacakan vonis Nofel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/3).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa Nofel Hasan terbukti menerima suap sebesar 104.500 dolar Singapura terkait pengadaan drone dan satellite monitoring Bakamla. Suap itu berasal dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang bertujuan agar Nofel memuluskan perusahaannya memenangkan proyek itu.
Atas perbuatannya itu, Nofel dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Meski menilai Nofel terbukti bersalah, namun majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa soal pembukaan blokir rekening. Hakim menilai rekening tersebut tidak ada kaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Menetapkan, mengabulkan permintaan penasihat hukum terkait pembukaan rekening terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk membuka pemblokiran rekening di bank BNI atas nama terdakwa pada kantor cabang sekretariat negara," ujar hakim.
"Karena proses pemeriksaan sampai pada tahap penuntutan sebelum putusan. Selama sidang tidak diperoleh fakta bahwa terdakwa menerima uang melalui transfer. Maka majelis sependapat bahwa pemblokiran rekening harus dibuka. Permohonan tim pengacara beralasan hukum untuk dikabulkan," lanjut dia.
Kendati demikian, hakim menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan Nofel. Nofel yang tak mengakui perbuatannya, menjadi pertimbangan hakim untuk menolak permohonan JC.
ADVERTISEMENT
"Saat diperiksa sebagai saksi sebelum menjadi terdakwa, terdakwa baru mengakui saat diperiksa sebagai terdakwa. Maka permohonan justice collaborator terdakwa tidak dapat dikabulkan karena terdakwa belakangan baru mengakui penerimaan uang dari Adami Okta," kata anggota majelis hakim Sofialdi.
Sidang putusan Nofel Hasan (Foto: Aprliandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Nofel Hasan (Foto: Aprliandika Hendra/kumparan)
Hakim menilai perbuatan Nofel Hasan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi pertimbangan memberatkan.
Sementara itu, pertimbangan yang dianggap meringankan yakni, selama persidangan Nofel berlaku sopan, berterus terang, belum pernah dipidana, dan merasa bersalah, berjanji tidak akan mengulanginya kembali. "Serta masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim ketua Diah Siti Basariah.
Atas keputusan hakim tersebut, Nofel mengatakan bahwa baik dia maupun kuasa hukumnya tak akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. "Saya menerima keputusannya," ujar Nofel.
ADVERTISEMENT