Eks Pejabat Kemendagri Divonis Separuh dari Tuntutan, KPK Banding

19 November 2018 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2011 Dudy Jocom saat menjalani tuntutan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2011 Dudy Jocom saat menjalani tuntutan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
KPK mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Vonis terhadap Dudy itu hanya setengah dari tuntutan jaksa KPK, yang menuntut Dudy dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, Senin (19/11), kami menyatakan banding," kata jaksa KPK, Budi Nugara saat dikonfirmasi, Senin (19/11).
Ia menyatakan pertimbangan banding sudah dibicarakan dengan pimpinan KPK. Alasan banding, kata Budi, akan disampaikan dalam memori banding.
"Untuk alasan-alasan bandingnya nanti kami sampaikan dalam memori banding yang kami susun, karena kami menunggu salinan putusan lengkap dari PN Jakarta," jelasnya.
Di kasus ini, Dudy telah divonis bersalah karena diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bukittinggi di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Tahun Anggaran 2011.
Dudy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) dalam proyek tersebut dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 4,2 miliar. Ia pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai uang yang dikorupsinya.
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Dalam perkara korupsi dalam pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, Perbuatan Dudy disebut telah memperkaya orang lain yaitu kepada General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 571 juta, Hendra sebesar Rp 2 miliar, Bambang Mustaqim sebesar Rp 500 juta, Mohamad Rizal sebesar Rp 500 juta, Sri Kandiyati sebesar Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Dudy juga disebut menguntungkan korporasi yaitu PT Hutama Karya (Persero) yang seluruhnya sebesar Rp 31,24 miliar. Uang berasal dari pengalihan pekerjaan utama kepada pihak ketiga sebesar Rp 13,81 miliar, pencairan subkontrak fiktif sebesar Rp 8,27 miliar dan kekurangan volume pekerjaan Rp 9,16 miliar.
Selain menguntungkan HK, Dudy juga dianggap menguntungkan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 167,8 juta, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp 40 juta dan CV Prima Karya sebesar Rp 130 juta
"Perbuatan Dudy telah menyebabkan kerugian negara Rp 34.804.241.221,96," kata hakim.