Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Divonis 6,5 Tahun Penjara

4 Februari 2019 22:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Yaya Purnomo di gedung KPK Foto: Anatara/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Yaya Purnomo di gedung KPK Foto: Anatara/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Yaya dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi selama ia menjabat. Untuk suap, ia dinilai menerima Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui eks Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman. Suap diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018. "Menyatakan terdakwa Yaya Purnomo terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua majelis hakim Bambang Hermanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2). Yaya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Yaya Purnomo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara untuk gratifikasi, Yaya disebut menerima uang senilai Rp 6,52 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu. Uang berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018. Berikut daftar daerah yang telah mengajukan proposal dan memberikan fee kepada Yaya terkait pemberian anggaran baik dari DAK maupun DID. 1. Kabupaten Halmahera Timur Yaya menerima fee atas disetujuinya DAK sebesar Rp 30 miliar yang diajukan oleh Kepala Bidang Renbang Sosbud Bappeda Halmahera Timur Muhammad Sarmin Sulaeman Adam. 2. Kabupaten Kampar Yaya menerima fee sebesar 7 persen yang dibagi dengan Amin Santono. 3. Kota Dumai Pada Oktober 2016, pemerintah Kota Dumai mendapatkan alokasi DAK sekitar Rp 96 miliar untuk dana pendidikan sebesar Rp 11 miliar dan infrastruktur sekitar Rp 10 miliar. Selain itu, Kota Dumai juga menerima DAK untuk bidang rumah sakit pada bulan November 2017 sebesar Rp 20 miliar. Atas perolehan tersebut, Yaya menerima fee. 4. Kabupaten Labuhanbatu Utara Pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengajukan DAK melalui program e-planning dengan permohonan sebesar Rp 504 miliar. Setelah pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara diumumkan pada sekitar bulan Juli 2018, Yaya memperoleh fee. Selanjutnya pada Januari 2018, Pemkab Labuhanbatu kembali mengajukan DAK yang kali ini untuk kepentingan pembangunan RSUD Aek Kanopan senilai Rp 30 miliar. Atas terealisasinya permintaan anggaran tersebut, Yaya kembali menerima fee. 5. Kota Balikpapan Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendy mengajukan permohonan DID tahun anggaran 2018 sebesar Rp 70 miliar. Dalam pertemuan terkait pembahasan fee, Yaya pun sempat sampaikan kode berbunyi 'jangan lupa buat kita-kita' terkait permintaan fee soal pengurusan pengajuan dana itu. Atas permintaan itu disepakati fee. 6. Kabupaten Karimun Pemkab Karimun mengajukan usulan DID tahun anggaran 2018 sebesar Rp 50 miliar. Setelah Kemenkeu mengumumkan Kabupaten Karimun memperoleh alokasi DID senilai Rp 41,2 miliar, Yaya mendapatkan fee. 7. Kota Tasikmalaya Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan usulan DAK senilai Rp 53,730 miliar yang terdiri atas DAK Reguler bidang jalan senilai Rp 47,790 miliar serta DAK bidang irigasi senilai Rp 5,9 miliar. Selain itu Pemkot Tasikmalaya juga mengusulkan DAK untuk bidang kesehatan sekitar Rp 29,9 miliar, DAK Prioritas daerah senilai Rp 19,9 miliar dan Rp 47,7 miliar. Dari usulan tersebut, Yaya menerima fee. 8. Kabupaten Tabanan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan usulan dana DID senilai Rp 65 miliar dan Rp 51 miliar. Atas dikabulkannya usulan tersebut, Yaya mendapatkan gratifikasi fee. Hal yang memberatkan vonis Yaya yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatanya, punya tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum. Yaya pun menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Yaya dianggap melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.