Eks Pejabat Pertamina Bayu Kristanto Divonis 8 Tahun Penjara

18 Maret 2019 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Manager Merger dan Investasi pada Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto, menjalani sidang putusan kasus Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/3). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Manager Merger dan Investasi pada Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto, menjalani sidang putusan kasus Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/3). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Manager Merger dan Investasi pada Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Bayu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bayu Kristanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (18/3).
Perkara ini berawal ketika Pertamina melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG, Australia.
Menurut hakim, dalam proses akuisisi itu tidak disetujui oleh Dewan Direksi PT Pertamina. Namun, proses itu tetap dilakukan tanpa kajian terlebih dahulu, serta menyetujui adanya Participating Interest di Blok BMG tanpa due dilligence.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya Dewan Komisaris tidak setuju proses pembelian participating interest di blok BMG dengan pertimbangan bahwa cadangan dan produksi aset tersebut relatif kecil sehingga tidak mendukung Pertamina strategi penambahan cadangan dan produksi minyak PT Pertamina," kata hakim.
Hakim menilai Bayu telah menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina dan pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia.
Hakim menyatakan Bayu telah menyalahgunakan kewenangannya. Padahal memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengendalikan dan memonitor kegiatan akusisi, serta menganalisa, dan mengevaluasi rencana akuisisi perusahaan.
"Maka majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan selaku Manager Merger dan Investasi di Pertamina," ujar hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan perbuatan Bayu, telah memperkaya orang lain dan korporasi yakni Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) Australia yang memiliki Blok BMG Australia. Perbuatannya itu juga disebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 586 miliar.
"Merugikan keuangan negara Rp 586.066.000.000," ujar hakim.
Perbuatan Bayu itu dilakukan bersama-sama dengan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick S.T Siahaan, Direktur Utama Pertamina, Karen Galalia Agustiawan, dan Legal Consul & Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan.
Bayu dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan putusan itu perbuatan Bayu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang. Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
ADVERTISEMENT