Eks Pejabat Universitas Udayana Didakwa Merugikan Negara Rp 25 Miliar

15 Agustus 2018 13:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Made Maregawa di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/8/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Made Maregawa di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/8/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universtitas Udayana, Made Maregawa, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Made Meregawa didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 25 miliar.
ADVERTISEMENT
Made didakwa telah melakukan korupsi dalam pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan eks Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Dudung Purwadi.
"Melakukan pengaturan lelang dalam rangka memenangkan PT DGI (Duta Graha Indah) sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010," kata jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/8).
Made disebut mengupayakan PT DGI memenangkan lelang dengan cara melakukan pertemuan dan kesepakatan dengan pihak peserta pengadaan sebelum atau pada saat proses pengadaan dilaksanakan. Selain itu, Made Meregawa disebut telah mengarahkan panitia pengadaan agar melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak mengesahkan dan menetapkan HPS yang akan digunakan dalam proses pengadaan.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Made Meregawa disebut telah memperkaya PT DGI sebesar Rp 14 miliar serta memperkaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin dan korporasi yang di bawah kendali Nazarudin yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sebesar Rp 10.290.944.000.
Made Maregawa di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/8/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Made Maregawa di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/8/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
Jaksa menyatakan perbuatan Made Maregawa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25 Miliar sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara, yang dilakukan oleh ahli dari BPKP nomor SR-698/D6/01/2016 tanggal 4 Oktober 2016.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 25.953.784.580,57," kata jaksa.
Atas perbuatannya itu, Jaksa menyebut perbuatan Made Meregawa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perbuatan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT