Eks-Penyidik KPK yang Jadi Kapolres Cirebon Dipastikan Tak Bermasalah

12 Maret 2018 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Pol M. Iqbal. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol M. Iqbal. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan penyidik KPK AKBP Roland Ronaldy yang kini bertugas di Divisi Hubungan Internasional Polri ditunjuk menjadi Kapolres Kota Cirebon. Penunjukan ini menjadi sorotan karena sempat santer dugaan Roland dikembalikan KPK ke institusi asalnya setelah merusak barang bukti penyidikan kasus suap yang dilakukan Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.
ADVERTISEMENT
Mabes Polri kembali membantah tudingan tersebut. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M Iqbal menyebutkan, Roland dikembalikan bukan karena melanggar aturan di KPK tapi karena masa tugasnya sudah berakhir. Iqbal mengatakan, penugasan Roland di KPK hanya sampai Oktober 2017.
Mengenai tidak diperpanjangnya masa tugas Roland di KPK, disebabkan keinginan untuk melanjutkan kariernya di Kepolisian. "Sebagai perwirah menengah yang masih jauh kariernya di kepolisian wajar dia mau kalau kembali ke Polri,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/3).
Iqbal juga menegaskan, tudingan Roland telah merusak barang bukti kasus yang ditangani selama bertugas di KPK adalah tidak benar. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sudah memeriksanya setelah kabar itu mencuat.
"Hasilnya tidak ditemukan terbukti dugaan pengrusakan barang bukti itu,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Setelah tidak adanya temuan pelanggaran yang dilakukan Roland selama bertugas di KPK, Iqbal menganggap wajar jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan jabatan baru. Penujukan Roland sebagai Kapolres Kota Cirebon dipandang sebagai bentuk promosi.
“Kapolri menjadikan yang bersangkutan (Roland) Kapolres atas itu juga menghargai Pimpinan KPK, dan memang para perwira menengah yang ada di KPK harus kita berikan penghargaan. Salah satunya bentuk penghargaan itu jadi Kapolres,” sebut Iqbal.
AKBP Roland dan Kompol Harun dikembalikan KPK ke Polri pada akhir 2017. Keduanya sudah bertugas di KPK sejak 2009.
Namun ada isu miring mencuat. Diduga 2 penyidik dari Polri itu dikembalikan karena berupaya menghilangkan bukti terkait suatu perkara korupsi yang ditangani KPK.
Kasus yang dimaksud adalah kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Basuki ditangkap KPK karena diduga menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terkait gugatan uji materiil di MK. Diduga, pemberian lainnya yang dilakukan Basuki terkait hal lain berdasarkan pengembangan penyidikan.
ADVERTISEMENT