Eks Pimpinan DPRD Lampung Tengah Divonis 5,5 Tahun Penjara

5 November 2018 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah nonaktif Natalis Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11.2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah nonaktif Natalis Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11.2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga, selama 5,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Natalis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp 1,59 miliar dari Mustafa melalui beberapa orang, di antaranya mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Penerimaan suap itu dilakukan Natalis bersama rekannya sesama DPRD Lampung Tengah Rusliyanto yang disidang secara terpisah.
"Menyatakan terdakwa Natalis Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (Rusliyanto)," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11).
Sedangkan untuk Rusliyanto, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada politikus PDIP itu selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair satu bulan kurungan. Besaran suap yang diterima Rusliyanto dari Mustafa yakni senilai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang putusan anggota DPRD Lampung Tengah nonaktif Rusliyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan anggota DPRD Lampung Tengah nonaktif Rusliyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Tak hanya vonis penjara, keduanya juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun usai menjalani pidana pokok. Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Natalis dan Rusliyanto juga ditolak oleh majelis hakim.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, baik Natalis dan Rusliyanto dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan yakni keduanya mengakui perbuatannya, berterus terang, bersikap sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Khusus Natalis, ia telah mengembalikan uang Rp 590 juta ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.
Diketahui suap diberikan agar keduanya memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah. Rencananya Pemkab Lampung Tengah akan meminjam Rp 300 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada tahun 2018.
Suap juga diberikan agar pihak DPRD menyetujui pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) dalam hal terjadi gagal bayar.
Untuk vonis terhadap Natalis, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir, begitu pula Natalis. Sedangkan Rusliyanto menerima vonis tersebut, namun jaksa KPK masih pikir-pikir.
Diketahui Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun. Begitu pula dengan Taufik Rahman yang juga telah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT