Eks Pimpinan KPK Sebut Kasus Suap Romahurmuziy Mirip Irman Gusman

17 Maret 2019 6:51 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Widjojanto Foto: Helmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Widjojanto Foto: Helmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua PPP Muchammad Romahurmuziy (Romy) disorot oleh mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Bambang menyebut kasus Romy sangat menarik dan mirip dengan kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman hingga mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan.
ADVERTISEMENT
"Kasus Romy menjadi menarik karena suap menyuap yang diduga dilakukannya punya sense sebagai trading in influence. Modus operandinya, nampaknya agak mirip seperti juga terjadi pada kasus korupsi yang dilakukan Irman Gusman maupun Lutfhi Hasan dan beberapa kepala daerah," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3).
Menurutnya, jika dalam kasus suap biasanya hanya melibatkan dua pihak, lain hal dalam kasus ini. Ia mengatakan dalam kasus ini siapa yang kira-kira akan dipengaruhi oleh Romy. Romy sebelumnya diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
"Jika dalam kasus suap hanya ada 2 pihak yang terlibat maka dalam kasus trading in influence, ada 3 pihak terlibat, yaitu pihak kesatu yang inginkan keuntungan atau penyuap, pihak kedua adalah pihak yang memiliki dan kemudian perdagangkan pengaruhnya. Dan ketiga, pihak yang punya otoritas untuk dipengaruhi untuk lakukan sesuatu berdasarkan kewenangannya," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Pada konteks di atas maka jadi menarik, siapakah pihak yang akan dipengaruhi di Kementerian Agama oleh Romy. Apakah pucuk pimpinan tertingginya? Atau bawahannya? tapi atas order pucuk pimpinan tertinggi kementerian, atau pihak lainnya," sambungnya.
Lebih lanjut Bambang juga mengatakan KPK perlu melakukan klarifikasi terkait dugaan adanya tekanan agar tidak mengungkap pihak yang diduga dipengaruhi Romy di Kementerian Agama. Bambang juga menyebut ada potensi untuk menghambat kerja KPK dalam mengembangkan kasus ini.
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy berjalan keluar Gedung KPK usai diperiksa. Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Salah satu isu penting yang perlu dapat klarifikasi, apakah benar KPK juga dapat tekanan agar tidak mengungkap pihak yang diduga dipengaruhi Romy di kementerian yang posisinya sangat tinggi?" ujarnya.
"Pada titik ini, ada potensi, pemerintahan menggunakan pengaruhnya untuk mengendalikan KPK agar tidak masuk lebih dalam ditahapan proses yang sangat sensitif itu. Karena di sini akan ditentukan, apakah anasir pemerintahan Jokowi terlibat?" tambahnya.
ADVERTISEMENT
Bambang juga menyoroti sebagai partai islam tertua, seharusnya PPP bisa memperlihatkan nilai-nilai kebaikan. Menurutnya, jika terbukti menerima suap, Romy melukai umat islam. Ia juga mengatakan, jika benar uang suap yang diterima Romy hanya ratusan juta rupiah, Bambang menilai betapa murahnya seorang ketua partai.
"Yang sangat menyakitkan, PPP adalah partai tertua yang berbasis Islam yang seyogianya mengedepankan akhlaqul karimah. Jika tindakannya terbukti, Romy telah sangat melukai perasaan dan hati umat Islam. Jika benar, uang suap yang diterima Romy hanya ratus juta rupiah saja maka kasus ini juga dapat menunjukan betapa murahnya harga seorang Ketua Partai," kata dia.
Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi. Sementara Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila terbukti telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, Romy terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.