Eks PNS Didakwa Jadi Perantara Suap Rp 6,8 M untuk Wali Kota Kendari

18 Juli 2018 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang terdakwa mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pensiunan PNS pada Pemkot Kendari Fatmawati Faqih didakwa menerima suap total sebesar Rp 6,8 miliar. Ia diyakini menjadi perantara uang suap Rp 6,8 miliar itu untuk Asrun dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Asrun dan Adriatma Dwi Putra," kata jaksa membacakan dakwaan Fatmawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/7).
Dalam dakwaan, Fatmawati disebut merupakan orang kepercayaan Asrun saat menjabat sebagai Wali Kota Kendari. Fatmawati juga pernah menjabat Kepala BPKAD Pemkot Kendari. Saat pensiun, Fatmawati ditunjuk Asrun sebagai staf ahli nonformal. Hal tersebut terus belanjut pada saat anak Asrun, Adriatma, terpilih menjadi Wali Kota Kendari.
Pada dakwaan pertamanya, Fatmawati disebut menerima uang sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah selaku Direktur PT Sarana Bangun Nusantara. Uang itu diberikan Hasmun karena Adriatma selaku Wali Kota Kendari telah menyetujui Hasmun mendapatkan proyek multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun Anggaran 2018-2020, dengan nilai proyek Rp 60.168.400.000.
ADVERTISEMENT
Uang itu sebelumnya diminta oleh Adriatma kepada Hasmun untuk biaya pilkada Asrun. Asrun adalah ayah Adriatma yang maju dalam pilkada sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara. Namun pada saat OTT KPK, uang Rp 2,8 miliar dari Hasmun tersebut hanya berjumlah Rp 2,7 miliar saja.
Sidang terdakwa mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Atas perbuatannya, Fatmawati didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua, Fatmawati didakwa menerima uang Rp 4 miliar dari Hasmun. Uang itu disebut berasal dari Hasmun untuk kepentingan Asrun. Uang diberikan lantaran Asrun selaku Wali Kota Kendari menyetujui Hasmun mendapatkan proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari Tahun Anggaran 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Tahun Anggaran 2014-2017.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Fatmawati didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.