Eks Presiden Brasil Divonis Hampir 13 Tahun Penjara karena Korupsi

7 Februari 2019 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva. Foto: AFP/MIGUEL SCHINCARIOL
zoom-in-whitePerbesar
Mantan presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva. Foto: AFP/MIGUEL SCHINCARIOL
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva kembali divonis penjara hampir 13 tahun akibat kasus korupsi. Vonis ini akan menambah panjang masa tahanannya atas kasus yang berbeda. Diberitakan AFP, Lula dinyatakan bersalah pada pengadilan di Curitiba pada Rabu (6/2) karena menerima gratifikasi berupa pekerjaan konstruksi gratis pada rumahnya di perdesaan. Gratifikasi senilai 1 juta reais atau Rp 3,7 miliar itu diberikan oleh dua perusahaan konstruksi dengan imbalan tender untuk proyek di Petrobras, perusahaan minyak Brasil. Pengadilan memvonis pria 73 tahun itu 12 tahun dan 11 bulan penjara. Sebelumnya pada April lalu, Lula divonis 12 tahun penjara juga karena korupsi. Berdasarkan hukum Brasil, Lula akan menjalani satu-per-satu hukuman asal tidak melebihi 30 tahun.
Mantan Presiden Brasil, Inacio Lula da Silva. Foto: Reuters/Leonardo Benassatto
Presiden Brasil antara 2003 hingga 2010 ini membantah seluruh tuduhan, mengaku sebagai korban politik demi mencegahnya ikut pemilihan presiden tahun lalu yang dimenangkan Jair Bolsonaro. Bolsonaro sebelumnya pernah mengatakan berharap Lula "membusuk di penjara". Lula telah menjadi sasaran penyelidikan korupsi oleh mantan hakim Sergio Moro yang saat ini menjadi Menteri Kehakiman Brasil. Dalam operasi bernama "Car Wash" tersebut, Lula dan beberapa pejabat Brasil lainnya terbukti terlibat korupsi yang melibatkan Petrobras dan beberapa perusahaan konstruksi. Moro tahun lalu menjatuhkan vonis pertama pada Lula karena terbukti menerima apartemen mewah tepi laut sebagai gratifikasi dari perusahaan konstruksi.
ADVERTISEMENT