Eks Sekretaris MA Nurhadi Dicecar Soal Uang Rp 1,7 M yang Disita KPK

21 Januari 2019 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjelaskan asal usul uang Rp 1,7 miliar yang disita oleh KPK dari rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
KPK menduga uang itu ada kaitanya dengan kasus yang menjerat mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, yang didakwa menyuap bekas panitera pengganti di PN Jakpus, Edy Nasution.
Nurhadi menyangkal dugaan tersebut. Menurutnya, uang dalam berbagai pecahan seperti dolar dan rupiah itu berasal dari keuntungan dia sebagai pengusaha burung Walet, berasal dari penghasilan dia sebagai PNS di MA dan uang sisa-sisa perjalan dinas dia selama bekerja.
"Uang itu adalah sebagian besar adalah sisa-sisa perjalanan dinas saya, dan sebagian adalah uang saya sendiri di mana untuk keperluan sepanjang melakukan perjalanan dinas kan pas-pasan kita, otomatis membawa uang dari saku sendiri itu yang ditukarkan. Sumbernya ada dua, dari APBN dan dari uang sendiri. Uang saya sendiri saya adalah pengusaha sarang burung," papar Nurhadi saat bersaksi untuk terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1).
ADVERTISEMENT
Ia mengklaim penghasilannya sebagai pengusaha burung Walet sangat besar sehingga tidak heran apabila memiliki uang sebanyak itu di rumahnya. Nurhadi menyebut dalam setahun dia bisa panen beberapa kali dari usahanya itu dan menghasilkan uang yang besar.
Nurhadi mengatakan usaha burung waletnya itu berada di berbagai wilayah seperti di Mojokerto, Kediri, dan Tulungagung. Ia juga menyebut ada yang sudah dijual.
"Saya usaha itu sejak tahun 1986. Penghasilan dari penjualan usaha itu bisa Rp 30 juta per kg. Saya pernah sekali panen 20 kuintal ," kata Nurhadi.
Jaksa penuntut umum KPK lantas menunjukkan uang sitaan tersebut dalam persidangan. Jaksa kemudian menanyakan berbagai mata uang asing yang disita oleh KPK. Menurut Nurhadi, uang dalam bentuk pecahan asing itu dia dapat dari hasil penukaran ke money changer oleh saudaranya (Reski).
ADVERTISEMENT
"Uang ada yang ditukar di money changer. Reski adalah yang menukar. Itu sebenarnya uang ada untuk persiapan istri saya yang sakit," imbuh Nurhadi.
Selain itu, Nurhadi juga menyangkal bahwa terkait informasi adanya uang yang dibuang ke WC rumahnya saat ada penggeledahan oleh KPK.
"Dan di dalam berita acara penyitaan, itu jelas barang sitaan itu di mana diambilnya, terutama masalah uang. Di media disebut dibuang di kloset, itu fitnah besar. Masa uang besar kayak gitu dibuang. Itu di media disebut gitu, pada saat penggeledahan media tidak ada di sana," tegasnya.
Uang disita di rumah Nurhadi saat KPK melakukan penggeledahan. Uang itu ada dalam pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, Yen, Riyal Arab Saudi dan Euro. Selain digeledah, Nurhadi juga dicegah ke luar negeri.
ADVERTISEMENT