news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Wakil Bupati Malang Akui Jadi Makelar Proyek di Mojokerto

13 Juli 2018 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan. (Foto: Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan. (Foto: Facebook)
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa.
ADVERTISEMENT
Ditemui di sela pemeriksaan, Subhan mengakui bahwa ia pernah jadi makelar proyek pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto. Proyek tersebut kemudian yang terindikasi suap dan menjerat Mustofa sebagai tersangka.
"Saya hanya jadi makelarnya saja," ujar Ahmad Subhan di Gedung KPK, Jumat (13/7).
Kendati demikian, ia tidak mengetahui soal permasalahan dalam proyek itu, termasuk adanya dugaan suap yang melibatkan Mustofa. Dalam proyek tersebut, Subhan mengaku hanya menjadi penghubung saja.
"Kurang tahu saya. Saya cuma sekadar dimintai tolong. Saya mengenalkan kepada dinas, sudah gitu saja," ucap Subhan.
Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga diberikan oleh Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Baik Ockyanto dan Onggo kemudian juga dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Tidak hanya diduga menerima suap, Mustafa juga diduga menerima gratifikasi atas sejumlah proyek dengan total sebanyak Rp 3,7 miliar. Gratifikasi itu diduga diterima Mustofa bersama dengan Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto.