Eks Wakil Bupati Malang Jadi Tersangka, Diduga Suap Bupati Mojokerto

7 November 2018 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan. (Foto: Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan. (Foto: Facebook)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pihak yang turut bersama menyuap Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Rabu (7/11).
Dua orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Nabiel Titawano dan Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi. Subhan diduga bersama-sama dengan sejumlah pihak swasta memberi suap kepada Mustofa. Diduga suap itu terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Mustofa Kamal di Gedung KPK (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mustofa Kamal di Gedung KPK (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Suap itu diduga diberikan oleh Subhan bersama dengan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Ockyanto dan Onggo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Total suap yang diduga diberikan oleh kelimanya kepada Mustofa adalah sebesar Rp 2,73 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Subhan diduga berperan sebagai makelar. Subhan yang sudah pernah diperiksa KPK sebelumnya, juga mengakui mengenai hal tersebut.
Ketiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik. Menurut Febri, ketiganya sudah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Febri menjelaskan, kasus ini bermula ketika petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto menyegel sejumlah menara komunikasi karena diduga tak mempunyai izin. Menara tersebut sudah disewakan kepada para pihak pengguna.
Diduga, Mustofa meminta sejumlah uang kepada para pihak terkait sebagai biaya perizinan menara tersebut. Ia pun diduga menerima uang hingga miliaran rupiah terkait izin tersebut.