Eks Wakil PM Malaysia Diganjar 45 Dakwaan Penyalahgunaan Kekuasaan

19 Oktober 2018 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Zahid Hamidi (Foto: AFP/ROSLAN RAHMAN)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Zahid Hamidi (Foto: AFP/ROSLAN RAHMAN)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Deputi Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi dituntut 45 dakwaan dalam persidangan pada Jumat (19/10).
ADVERTISEMENT
Daftar tuntutan kepada pria keturunan Indonesia tersebut di antaranya pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang sebesar 114 juta Ringgit Malaysia atau setara Rp 416 miliar.
Daftar dakwaan ini lebih banyak dari yang diduga. Awalnya, Zahid diperkirakan akan mendapat 35 dakwaan saja.
Persidangan terhadap Zahid dihelat di kompleks Pengadilan Kuala Lumpur. Di depan ruang sidang sejumlah pendukung Zahid yang mengenakan baju merah meneriakkan dukungan terhadap Presiden UMNO tersebut.
Selain itu, mantan Perdana Menteri Najib Razak dan beberapa pejabat UMNO lainnya juga hadir di persidangan demi menunjukkan dukungan terhadap Zahid.
Zahid telah ditahan Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) sejak Kamis (18/10) lalu. Ia pun terpaksa bermalam di kantor komisi anti rasuah tersebut sebelum menghadiri sidang.
Ahmad Zahid Hamidi wakil PM Malaysia (Foto: Wikimedia commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Zahid Hamidi wakil PM Malaysia (Foto: Wikimedia commons)
Pada Kamis lalu, MACC menyebut pasal yang akan dijatuhkan kepada Zahid termasuk UU anti-pencucian uang, UU anti-pendanaan terorisme, serta beberapa dakwaan lainnya yang terkait yayasan pribadi milikinya.
ADVERTISEMENT
Jika terbukti bersalah, Zahid terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun, cambuk, dan denda.
Zahid adalah Presiden UMNO pertama yang mendapat dakwaan di pengadilan. UMNO merupakan partai politik penguasa Negeri Jiran selama 61 tahun sebelum akhirnya dikalahkan koalisi Mahathir Mohamad.