Eksekusi Mati TKW Tuti Salahi Norma Hukum Internasional

31 Oktober 2018 6:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tuti Tursilawati (kanan), TKW yang dieksekusi di Arab Saudi saat bersama ibunya. (Foto: Dok. Migrant Care)
zoom-in-whitePerbesar
Tuti Tursilawati (kanan), TKW yang dieksekusi di Arab Saudi saat bersama ibunya. (Foto: Dok. Migrant Care)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia menyampaikan protesnya atas eksekusi Tuti Tursilawati yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Protes disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada Menlu Saudi Adel al-Jubeir dan memanggil Duta Besar Saudi Osama bin Muhammed Abdullah Al Shuaibi.
ADVERTISEMENT
Pemerintah memprotes tindakan Arab Saudi yang mengeksekusi Tuti tanpa ada notifikasi terlebih dahulu. Eksekusi mati tanpa notifikasi kali ini bukan yang pertama, mengingat telah berulang kali terjadi.
"Tindakan eksekusi mati tanpa notifikasi jelas menyalahi norma dalam hukum internasional. Namun pelanggaran terhadap norma ini sulit dimintakan pertanggung jawabannya," kata Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangannya, Rabu (31/10).
Hikmahanto Juwana (Foto:  Okke Oscar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hikmahanto Juwana (Foto: Okke Oscar/kumparan)
Menurut Hikmahanto, tindakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah tepat mengambil langkah berupa protes terhadap pemerintah Arab Saudi. Protes wajib untuk terus dilakukan tanpa henti.
"Protes ini dilakukan sebagai 'ketidaksukaan' pemerintah Indonesia atas perlakukan WNI oleh otoritas di Arab Saudi. Protes juga memiliki makna agar eksekusi mati tanpa notifikasi tidak terulang kembali," terang Hikmahanto.
ADVERTISEMENT
Hikmahanto mengatakan, pemerintah dengan melakukan protes dan berbagai upaya sebelumnya agar Tuti Tusilawati terhindar dari eksekusi mati perlu diapresiasi.
"Upaya keras dari pemerintah meski tidak menghasilkan yang diharapkan bukan karena kurang berbuat tetapi lebih dikarenakan Arab Saudi sebagai sebuah negara memilki kedaulatan, termasuk kedaulatan hukum," tutupnya.