news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eksepsi BLBI Ditolak, KPK Siapkan Saksi dalam Persidangan

31 Mei 2018 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri Diansyah di Bandara Soetta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri Diansyah di Bandara Soetta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang perkara dugaan korupsi terkait penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia yang mendapat Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) memasuki babak baru. Hal tersebut setelah ditolaknya eksepsi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
ADVERTISEMENT
Penuntut KPK bersiap untuk menghadirkan saksi dalam persidangan selanjutnya. "Sidang Rabu depan, penuntut umum KPK akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (31/5).
Febri mengapreasiasi putusan sela hakim yang menolak eksepsi Syafruddin. Sebab, hal tersebut menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK sudah sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, penolakan eksepsi tersebut secara tidak langsung membantah semua tudingan pihak Syafruddin.
“Putusan sela yang dibacakan hakim tadi menegaskan bahwa dakwaan sah dan telah disusun secara cermat. Bahkan sejumlah alasan pihak terdakwa yang menggunakan dalih bahwa kasus ini perdata, sedang ada gugatan lain yang berjalan, termasuk tentang audit kerugian keuangan BPK yang dikatakan tidak sah, semua terbantahkan,” kata Febri.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya siap untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Syafruddin. “Kami harap pengungkapan kasus BLBI ini dikawal bersama. Kita akan melihat bagaimana negara dirugikan dibalik kerumitan istilah dan proses pengambilan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan perbankan,” tutupnya.