Eksepsi Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Ditolak

28 Januari 2019 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap yang juga Hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap yang juga Hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba.
ADVERTISEMENT
Merry merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait vonis perkara korupsi pengalihan lahan negara di PN Medan. Ia didakwa menerima suap sebesar SGD 150.000 atau sekitar Rp 1,56 miliar (kurs Rp 10.424,5) dari Direktur Utama PT Erni Putra, Tamin Sukardi.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Merry Purba tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap Merry telah sah menurut hukum. Sementara eksepsi Merry Purba yang mempermasalahkan alat bukti dalam perkara ini, kata hakim, sudah masuk pokok perkara.
"Majelis hakim berpendapat eksepsi dari terdakwa sudah masuk pokok perkara," tegas hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim juga menilai Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara Merry. Oleh karenanya, hakim memerintahkan agar jaksa melanjutkan persidangan perkara ini.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Merry Purba," kata hakim.
Hakim ad hoc Merry Purba menjalani sidang putusan sela di pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim ad hoc Merry Purba menjalani sidang putusan sela di pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Merry didakwa menerima suap sebesar SGD 150.000 atau sekitar Rp 1,56 miliar (kurs Rp 10.424,5). Suap itu diduga dari Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan.
Ia didakwa bersama-sama dengan Helpandi menerima suap tersebut. Helpandi disebut telah menerima suap sebesar SGD 280 ribu. Suap diduga diberikan Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan. Dari total uang itu, sebanyak SGD 130 ribu di antaranya disebut akan diberikan untuk hakim Sontan Merauke Sinaga.
Suap diduga diberikan agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersebut, Merry Purba dan Helpandi didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.