Eksepsi Usai, Sidang Setya Novanto Dilanjutkan Kamis Pekan Depan

20 Desember 2017 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Eksepsi Setya Novanto (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Eksepsi Setya Novanto (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah menyelesaikan sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.
ADVERTISEMENT
Hakim Yanto yang memimpin sidang menyebutkan, persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/12). Sidang mendatang diagendakan untuk mendengarkan tanggapan KPK atas eksepsi yang diajukan Setya Novanto.
"Maka untuk tanggapan hari Kamis (28/12) seperti biasa jam 9," kata Yanto, Rabu (20/12).
Yanto menyebutkan, sidang selanjutnya tidak kembali berlangsung pada Rabu karena ada agenda dari satu hakim anggota yang tidak bisa ditunda.
Selain mendengarkan tanggapan KPK, hakim akan memberikan putusan untuk permintaan Setya Novanto agar diperiksa dokter selain KPK. Waktu Setya Novanto akan keluar untuk berobat di luar tahanan, akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
Sedangakan dalam sidang hari ini, pengacara Setya Novanto mempersoalkan hilangnya beberapa nama dalam berkas dakwaan Novanto. Menurut pengacara Novanto, ada nama-nama politisi yang dalam dakwaan sebelumnya disebut menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP, tapi menghilang dalam dakwaan mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.
ADVERTISEMENT