Ekstasi 'Superman' yang Dipesan Napi LP Pariaman Dioplos Agar Murah

25 Juni 2019 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dihadirkan pada rilis kasus penyelundupan 27.000 ekstasi dan 1 kilogram sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dihadirkan pada rilis kasus penyelundupan 27.000 ekstasi dan 1 kilogram sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 27.000 butir ekstasi milik bandar narkoba berstatus narapidana di rumah tahanan Pariaman, Sumatera Barat. Deputi Bidang Penindakan BNN, Irjen Pol. Arman Depari, mengatakan, ekstasi bergambar 'Superman', 'Crown', dan 'Lego' itu akan digandakan pelaku dengan cara dioplos.
ADVERTISEMENT
“Ekstasi ini terbuat dari MDMA, namun kalau dilihat dari bentuk fisiknya ini adalah ekstasi kualitas nomor satu. Kemungkinan besar ini akan dioplos lagi, artinya itu dari satu butir itu dicampur dengan bahan yang lain, kemudian bisa menjadi dua atau tiga butir,” kata Arman di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6).
Arman tidak menjelaskan campuran apa yang digunakan oleh tersangka. Namun, menurutnya, bahan itu diperlukan agar kualitas ekstasi yang didatangkan dari Malaysia itu menurun dan dapat dijual dengan harga murah.
“Nah, sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium bahwa MDMA ini biasanya berasal dari Eropa Barat terutama dari Belanda. Oleh karena itu kita masih tetap waspada pengiriman-pengiriman walaupun daerah transitnya sebelum masuk Indonesia adalah Malaysia, tetapi sumber bisa saja dari Eropa, Amerika atau juga untuk jenis sabu biasanya dari China, Taiwan atau Hong Kong,” kata Arman.
ADVERTISEMENT
Arman mengatakan, salah satu tersangka berinisial WS juga sempat melawan saat ditangkap. WS bahkan sempat memprovokasi narapidana lain untuk melawan saat petugas meminta HE, salah seorang napi, menunjukkan ribuan ekstasi dan 1 kilogram sabu-sabu yang disita BNN.
Barang bukti pada kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1 kilogram sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Badannya gede, mau melawan dan dia berupaya memprovokasi napi yang lain melakukan perlawanan. Kasus yang begini yang membuat napi yang lain terprovokasi sampai melakukan pembakaran,” kata Arman.
BNN rilis kasus penyelundupan 27.000 ekstasi dan 1 kilogram sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Arman juga meminta agar Ditjen PAS memperketat pengawasan terhadap narapidana narkoba. Menurutnya, pengawasan yang minim menjadikan bandar dengan mudah mengendalikan bisnis gelapnya itu dari dalam penjara.
“Sudah sering sekali kita sudah tak terhitung datanya. Hampir semua pengungkapan itu (melibatkan narapidana). Saya bilang tadi berarti belum sembuh-sembuh (lapas kita). Yang jelas pengawasannya enggak ada komitmennya, enggak ada itu saja,” kata Arman.
ADVERTISEMENT
Dari pengungkapan kasus ini, BNN berhasil menangkap empat tersangka, yakni AC, BS, WS dan HE. Mereka dibekuk di empat lokasi berbeda, dan nama terakhir merupakan penghuni juga bandar narkoba di lapas Klas IIB Pariaman.
Sejumlah barang bukti yang ditunjukan pada rilis kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Shabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan