Emil soal Digugat karena Polusi: Gugatan Itu Rutin, Kita Hadapi

10 Juli 2019 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (3/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (3/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberi tanggapan atas gugatan yang dilayangkan oleh koalisi warga Jakarta mengenai polusi udara.
ADVERTISEMENT
Emil -sapaan Ridwan Kamil- menuturkan, bahwa berbagai gugatan terkait polusi udara hingga masalah tanah merupakan hal yang biasa. Dia mengaku akan menghadapinya di pengadilan sesuai dengan ketentuan.
"Namanya gugatan itu rutin. Jadi gugatan urusan tanah dan urusan lain jadi prosedurnya sederhana, kita hadapi di pengadilan sesuai proporsinya," kata dia di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Rabu (10/7).
Emil menambahkan, pihaknya telah menyiapkan jawaban melalui biro hukum terkait persoalan tersebut. Selain itu, jawaban yang ditujukan kepada publik telah diposting melalui akun media sosialnya.
"Biro hukum dan tim sudah menyiapkan jawaban secara publik. Sudah saya jawab juga melalui media sosial," ujar dia.
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Pemprov Jabar Eni Rohyani mengemukakan, pihaknya belum menerima surat gugatan yang dilayangkan kepada Emil sehingga belum bisa memberikan penjelasan apa pun.
ADVERTISEMENT
"Ya, karena sama sekali kita belum menerima surat gugatannya," kata dia, Senin (8/7).
"Apabila melihat di sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan tanggal 4 Juli 2019. Biasanya, release diterima sekitar 3 minggu setelah pendaftaran. Dengan demikian substansi gugatan belum dapat dijelaskan," kata Eni.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh 31 orang yang melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Mereka menuntut sejmlah institusi pemerintah memenuhi hak menikmati udara bersih.
Penggugat didampingi oleh aktivis dari Greenpeace, Walhi, dan LBH Jakarta.
Mereka yang digugat adalah Presiden Jokowi, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkes Nila Moeloek, Mendagri Tjahjo Kumolo, Gubernur Anies Baswedan dan Gubernur Ridwan Kamil.
ADVERTISEMENT