Empat Anggota DPRD Kalteng Dituntut 6 hingga 7 Tahun Penjara

29 Mei 2019 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Borak Milton mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap limbah sawit. Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Borak Milton mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap limbah sawit. Foto: Antara/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Empat anggota DPRD Kalimantan Tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Besaran tuntutan empat wakil rakyat itu bervariasi.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum KPK, M Takdir Suhan, saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (29/5).
Keempatnya juga dituntut pencabutan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
Jaksa menilai keempatnya terbukti menerima suap Rp 240 juta dari empat pengusaha terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
(dari kiri) Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Empat pengusaha itu yakni Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) sekaligus Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), Edy Saputra Suradja; Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy; dan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah IV dan V Kalimantan Tengah (Kalteng), Willy Agung Adipradhana.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar para anggota DPRD itu tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit yang diduga dilakukan PT BAP di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
"Serta untuk meluruskan pemberitaan di media massa bahwa tidak ada pencemaran limbah di Danau Sembuluh oleh PT BAP," ujar jaksa.
Jaksa menilai perbuatan mereka telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.