Empat Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 dan 6 Tahun Penjara

8 April 2019 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Vonis empat Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Vonis empat Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara terbukti menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Keempatnya yakni Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu.
ADVERTISEMENT
Arifin Nainggolan dan Mustofawiyah, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempatnya juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, usai menjalani pidana pokok.
"Mengadili, menyatakan terdakwa 1, Arifin Nainggolan, terdakwa 2, Mustofawiyah, terdakwa 3, Sopar Siburian dan terdakwa 4, Analisman Zalukhu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Muhammad Siradj, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4).
Arifin disebut telah menerima suap sebesar Rp 530 juta, Mustofawiyah sebesar Rp 480 juta, Sopar sebesar Rp 277.5 juta, dan Analisman sebesar Rp 400 juta.
ADVERTISEMENT
Keempatnya juga dituntut uang pengganti sebesar yang diterimanya sebagai suap. Apabila tak sanggup dikembalikan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang, dan apabila masih tidak memenuhi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberi keterangan ketika bersaksi untuk tujuh terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Hakim menilai uang suap diberikan Gatot kepada empat orang itu agar melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, lalu untuk pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014, serta untuk pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014.
Perbuatan keempatnya dianggap terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT