Enam Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

22 April 2019 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan 7 mantan anggota DPRD Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan 7 mantan anggota DPRD Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Tujuh orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara dituntut pidana penjara yang berbeda-beda besarannya. Mereka dituntut bersalah karena dinilai terbukti menerima suap berupa uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
ADVERTISEMENT
Ketujuh bekas anggota DPRD Sumut itu, yakni Pasiruddin Daulay, Elezaro Dhuha, Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagan, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting. Mereka menjabat status anggota DPRD periode 2009-2014.
Enam eks anggota DPRD Sumut di antaranya dituntut dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka ialah Pasiruddin, Elezaro, Tahan Manahan, Tunggul Siagan, Fahru, dan Taufan.
Sementara satu orang lainnya yakni Musdalifah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
"Menuntut, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum KPK Ronald F Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Jaksa meyakini para anggota dewan itu telah menerima suap dengan besaran yang masing-masing berbeda.
Menurut jaksa, Pasiruddin disebut menerima suap sebesar Rp 127,5 juta, Elezaro sebesar Rp 515 juta, Musdalifah sebesar Rp 477,5 juta, Panggabean sebesar Rp 1,035 miliar, Tunggul Siagan sebesar Rp 577,5 juta, Fahru Rozi Rp 397,5 juta, dan Taufan sebesar Rp 442,5 juta.
Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar yang diterima mereka dikurangi uang yang sudah mereka kembalikan.
Apabila tak sanggup dikembalikan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika harta benda yang dilelang masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Khusus untuk Musdalifah, diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Tujuh orang itu juga dituntut pencabutan hak politik masing-masing selama 5 tahun, usai menjalani pidana pokok.
Menurut jaksa, pemberian suap dilakukan Gatot kepada tujuh wakil rakyat itu agar membantu melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014 dan pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015.
Perbuatan mereka dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf b Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.