Enam Hakim MK Belum Serahkan LHKPN Periodik

4 April 2018 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan seluruh hakim Mahkamah Konsitusi (MK) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun untuk pelaporan LHKPN sampai tahun 2017, masih terdapat enam hakim yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, mengacu pada peraturan KPK nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pelaporan harta kekayaan penyelenggaran negara harus dilakukan secara periodik.
"Mengacu pada Peraturan KPK nomor 7 Tahun 2016, masih terdapat enam hakim konstitusi yang perlu melaporkan LHKPN periodik, untuk posisi harta selama rentang waktu tahun 2017," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/4).
Febri mengatakan, tim pencegahan KPK sebelumnya telah menyampaikan surat ke seluruh instansi, termasuk MK untuk menyampaikan kewajiban lapor periodik setiap tahun tersebut.
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
"Dan kami ingatkan kembali agar penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan di tahun 2017 agar segera melakukan pelaporan periodik tersebut," katanya Febri.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, guna membantu pihak MK, KPK berencana akan melakukan pertemuan dengan MK pada 19 April mendatang.
"Tim dari Direktorat PP LHKPN KPK berencana akan datang ke MK untuk berkoordinasi pada tanggal 19 April 2018. Ini agar upaya pencegahan korupsi, khususnya pemenuhan kewajiban hukum melaporkan LHKPN, berjalan lebih baik," paparnya.
Berikut adalah data pelaporan LHKPN Hakim Mahkamah Konsitusi.
1. Anwar Usman
Melaporkan LHKPN 1 kali selama di MK dan 2 kali saat masih di MA. Laporan terakhir untuk posisi harta per 31 Desember 2016. Laporan diterima KPK secara lengkap pada 10 Maret 2017.
2. Aswanto
Melaporkan LHKPN sebanyak 1 kali pada tanggal 6 Maret 2017.
3. Arief Hidayat
ADVERTISEMENT
Melaporkan LHKPN sebanyak 4 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 Desember 2016.
4. Maria Farida
Melaporkan LHKPN 3 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 Desember 2016.
5. Wahiduddin Adams
Melaporkan LHKPN 3 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 November 2016.
6. I Dewa Gede Palguna
Melaporkan LHKPN 5 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 31 Desember 2017. Telah melaporkan melalui aplikasi LHKPN secara online tanggal 2 April 2018.
7. Suhartoyo
Melaporkan LHKPN 2 kali, dengan laporan terakhir 21 Juni 2016.
8. Manahan Sitompul
Melaporkan LHKPN 6 kali, dengan laporan terakhir 15 Maret 2016.
9. Saldi Isra
Melaporkan LHKPN 1 kali, dengan laporan terakhir 6 Juni 2017.
ADVERTISEMENT