news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Enam Orang Diadili karena Sebar Video Penembakan Christchurch

15 April 2019 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kubah masjid Al Noor setelah dibuka kembali di Christchurch, Selandia Baru, Sabtu, (23/3). Foto: AFP/WILLIAM WEST
zoom-in-whitePerbesar
Kubah masjid Al Noor setelah dibuka kembali di Christchurch, Selandia Baru, Sabtu, (23/3). Foto: AFP/WILLIAM WEST
ADVERTISEMENT
Pengadilan di Selandia Baru mengadili enam orang karena membagikan video penembakan di dua masjid kota Christchurch bulan lalu. Mereka terancam hukuman penjara hingga 14 tahun jika terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Associated Press, Senin (15/4), dua di antara para terdakwa itu mendekam di tahanan, sisanya bebas sembari menunggu pengadilan. Pengadilan Distrik Christchurch menolak membebaskan dengan jaminan dua orang terdakwa tersebut, yaitu pengusaha bernama Philip Arps dan pemuda berusia 18 tahun.
Mereka dianggap melakukan pelanggaran berat karena membagikan materi ilegal dengan hukuman hingga 14 tahun penjara. Arps, 44, akan kembali diadili pada 26 April lalu.
Tersangka yang berusia 18 tahun didakwa karena membagikan video dan gambar dari penembakan masjid Al Noor dengan tulisan "target dicapai". Dia akan menjalani pengadilan lagi pada 31 Juli.
Selandia Baru telah melarang penyebaran video penembakan masjid Christchurch oleh Brenton Tarrant. Penembakan pada 15 Maret itu menewaskan 50 orang. Tarrant didakwa 50 pembunuhan berencana dan 39 percobaan pembunuhan.
ADVERTISEMENT