Eni Akui Diminta Idrus Marham Cari USD 3 Juta Demi Jadi Ketum Golkar

22 Januari 2019 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eni Maulani Saragih saat di Pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih saat di Pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengungkapkan keinginan Idrus Marham untuk jadi Ketum Partai Golkar pengganti Setya Novanto. Idrus yang kala itu menjabat sebagai Sekjen diangkat menjadi Plt Ketum Golkar ketika Setnov ditahan oleh KPK terkait kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Iya pernah (membicarakan ingin jadi Ketum Golkar), sebelum Munaslub Partai Golar. Pak Idrus menyampaikan masalah politik, menyampaikan pernah ketemu beberapa orang, sepertinya dapat repsons positif dari beberapa orang yang bisa mengintervensi pergantian kepemimpinan di Partai Golkar," kata Eni dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/1).
Suasana sidang pemeriksaan terdakwa Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pemeriksaan terdakwa Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Eni mengaku bahwa ia kemudian pernah diperintah Idrus untuk meminta uang kepada Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar USD 3 juta. Uang itu disebut akan dipakai sebagai dana untuk konsolidasi bersama para kader-kader Partai Golkar.
"Saya diminta uang 3 juta USD kepada Kotjo oleh Idrus Marham untuk kepentingan Idrus Marham," ucap jaksa membacakan keterangan Eni dalam Berita Acara Pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibenarkan oleh Eni. Menurut Eni, Kotjo kemudian meminta untuk bertemu langsung.
"Pak Kotjo meminta membicarakan di darat, ketemu," ujar Eni.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) dan mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) di sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) dan mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) di sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Eni menambahkan bahwa kemudian permintaan uang itu batal terlaksana. Sebab, situasi politik di dalam Partai Golkar berubah. Menurut dia, arah dukungan untuk ketua umum tidak lagi kepada Idrus, melainkan kepada Airlangga Hartarto yang belakangan terpilih.
"Jadi permintaan saya yang USD 3 juta itu tidak jadi. Saya bilang, 'Pak (Kotjo), sorry ini kayaknya apa yang disampikan di WA tak jadi, karena ternyata politik berubah, semua mengkondisikan untuk Pak Airlangga jadi ketum dan itu sudah ada persetujuan dari presiden," kata Eni, seraya menirukan ucapan dia kepada Kotjo.
Selain permintaan uang itu, ada juga permintaan USD 400 ribu kepada Kotjo atas perintah Idrus. Menurut Eni, peruntukan uang sama untuk kepentingan Idrus, akan tetapi itupun dibatalkan. "Itu sama juga yang USD 400 ribu untuk pengkondisan juga kalau Pak Idrus jadi ketum," kata Eni.
ADVERTISEMENT
Menurut Eni, ia pernah bercerita kepada Idrus bahwa dirinya diminta Setnov untuk mengawal proyek Kotjo di PLN. Hal itu yang kemudian dianggap Eni menjadi dasar Idrus memerintahkannya meminta uang kepada Kotjo.
"Saya bercerita ditugaskan Pak Novanto untuk mengawal. Pak Idrus bilang hati-hati saja. Saya bicarakan soal fee juga," kata Eni.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) berjabat tangan dengan mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) berjabat tangan dengan mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Dalam kasus ini, Eni Saragih didakwa menerima suap dari Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar. Suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Selain dakwaan suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan dan SGD 40 ribu. Uang itu disebut berasal dari 4 pengusaha yang bergerak di bidang energi dan migas yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII DPR
ADVERTISEMENT