Eni Mengaku Ditempatkan Mekeng di Komisi VII DPR untuk Kawal Proyek
ADVERTISEMENT
Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih mengungkapkan adanya pertemuan di rumah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang diduga membahas sejumlah proyek PLN. Eni mengakui bahwa ia ditempatkan pada komisi energi DPR itu tak terlepas dari pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eni yang dibacakan penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Eni bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial yang juga eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Dalam keterangannya dalam BAP, Eni mengakui adanya pertemuan di rumah Airlangga pada Januari 2018. Pertemuan turut dihadiri oleh Idrus, Melchias Markus Mekeng yang ketika itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Jadi pak Kotjo menjelaskan tentang proyek terkait PLTU ini. Disini menceritakan adanya proyek PLTU PLN diantaranya proyek di Tanjung Jati Jepara, proyek Riau 1 dan 2, di ruang tamu rumah Pak Airlangga," kata jaksa membacakan BAP Eni dalam persidangan, Selasa (29/1).
ADVERTISEMENT
"Kemudian setelah penjelasan Pak Kotjo, Pak Mekeng ada mengatakan merasa tertarik dan menyampaikan kepada Pak Kotjo bahwa nanti Eni yang akan mengawal proyek yang dimaksud dan dia (Eni) akan saya (Mekeng) tempatkan menjadi Wakil Ketua Komisi VII," lanjut jaksa membacakan BAP.
Eni pun membenarkan isi BAP-nya tersebut, "Iya".
"Sepertinya (semua yang hadir dalam pertemuan) mendengar semuanya," imbuh Eni.
Terkait hal tersebut, Airlangga pada kesempatan sebelumnya mengaku pernah bertemu dengan Eni. Namun, ia menampik pertemuan itu membahas mengenai pemberian fee dalam proyek PLTU Riau-1.
Penuntut umum kemudian menanyakan inisiator pertemuan tersebut. Eni tidak menjawab secara spesifik. Akan tetapi Eni menyampaikan bahwa pertemuan itu sebagai komitmen dia untuk selalu melaporkan setiap proyek yang dia kawal kepada petinggi Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
Eni sebelumnya menyampaikan bahwa dia pernah ditugasi mantan Ketum Partai Golkar Setya Novanto untuk mengawal PLTU Riau 1. Ketika Setnov terjerat kasus e-KTP di KPK, ia kemudian melapor kepada Idrus selaku Plt Ketum Partai Golkar.
"Waktu itu pertemuan dengan ketum tadi saya sampaikan bahwa saya loyal dengan pimpinan siapapun jadi ketum. Saya pasti akan laporkan demikian juga untuk kegiatan ini saya juga melaporkan. Kegiatan PLTU yang saya jalankan juga saya laporkan," tegas Eni.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama dengan Eni menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Mantan Sekjen Partai Golkarn itu diduga menerima suap sebesar Rp 2,250 miliar.
Suap diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT Riau-1).
ADVERTISEMENT