Eni Saragih Berharap Vonis Ringan Hakim

1 Maret 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eni Maulani Saragih saat di Pengadilan Tipikor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih saat di Pengadilan Tipikor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih berharap agar diberikan hukuman ringan oleh hakim. Hal itu diungkapkan politikus Golkar itu jelang menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU-MT Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Harapannya saya bisa diberikan hukuman ringan dari tuntutan, terus permohonan JC saya dikabulkan hakim. Itu saja, karena tuntutan itu saja karena saya bukan pelaku utama," ujar Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3).
Pada persidangan sebelumnya, Eni dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Penuntut umum KPK juga menuntut pencabutan hak politik kepada Eni selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Selain itu, Eni juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 10,350 miliar dan SGD 40 ribu. Menurut jaksa, uang pengganti itu dikurangi dengan uang yang telah disetorkan ke KPK.
Eni berharap vonis hakim bisa lebih ringan dari tuntutan. Termasuk dalam hal pencabutan hak politik.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan hukuman seringan-ringannya paling tidak hukuman paling ringan dari tuntutan. Hak politik mudah-mudahan dikurangi," ujarnya.
Terkait sidang vonis pada hari ini, Eni menyebut sejumlah anggota keluarganya turut hadir. Menurut Eni, keluarganya pun turut menangis usai mendengar tuntutan yang diberikan jaksa KPK kepadanya.
"Saya sampaikan waktu tuntutan mereka (keluarga) nangis kalau bisa jangan lagi, kalau bisa terima saja anggap saja takdir yang harus jalani. Saya percaya mengimani takdir," kata Eni.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo menjadi saksi di Sidang kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Politikus Partai Golkar itu dinilai jaksa telah terbukti menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 dan sejumlah gratifikasi. Eni disebut telah menerima suap dari pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 4,75 miliar.
Untuk kasus gratifikasi, Eni dinilai telah menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah pengusaha sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu atau setara Rp 419.200.000.
ADVERTISEMENT