Eni Saragih Ikhlas Dihukum 6 Tahun Penjara

1 Maret 2019 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eni Maulani Saragih menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku ikhlas dengan hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar itu mengaku siap menghadapi hukuman tersebut sebagai takdir yang harus dijalani.
"Sudah mengikuti proses begitu lama, delapan bulan. Pokoknya apapun yang diputuskan saya harus ikhlas menerimanya. Saya harus meyakini ini adalah takdir saya yang harus saya jalani," ujar Eni Saragih usai menghadiri sidang vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3).
Hakim menghukum Eni Saragih dengan pidana enam tahun penjara serta denda senilai Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.
"Sudah cukup bagi saya untuk saya membela diri saya dan saya sudah berketetapan hati sejak dari rutan sampai sini," sambungnya.
Selain dihukum pidana penjara dan denda, Eni pun diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 5,087 miliar SGD 40 ribu, dengan ketentuan apabila tak dibayar harta benda Eni akan disita atau penjara selama enam bulan.
ADVERTISEMENT
Terkait hukuman itu, Eni mengaku sanggup untuk melunasinya. Segala cara seperti meminjam uang kepada keluarganya, lanjut Eni, akan dilakukannya.
"Insyaallah saya sanggup. Saya berusaha, tentunya saya akan minta bantuan keluarga saya semua. Ini sudah jadi keputusan, saya harus jalani keputusan itu, saya akan minta bantuan keluarga saya untuk mengembalikan apa yang jadi keputusan majelis hakim," ucap Eni.
Dalam vonis hakim, Eni juga dihukum pidana tambahan dengan pencabutan hak politik selama tiga tahun. Ia pun mengaku siap menerimanya.
"Ya saya menerima. Karena memang mungkin karena saya dikatakan bersalah. Saya juga menerima risikonya," kata Eni.
Menurut hakim, Eni terbukti menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 4,75 miliar, dalam beberapa tahap. Suap diberikan agar Eni dapat membantu perusahaan Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU riau-1.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Eni dinilai telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua. Eni terbukti telah menerima uang dari sejumlah pengusaha yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII. Eni diketahui telah menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah pengusaha sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu atau setara Rp 419.200.000 (SGD 1 = Rp 10.480).
Perbuatan Eni tersebut dianggap telah memenuhi unsur Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT