Eni Saragih ke Idrus Marham soal Proyek PLTU Riau: Katanya, Fee Halal
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyebut mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengetahui dirinya mengawal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Idrus juga disebut mengetahui adanya fee yang akan didapat dari proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebab, Eni mengaku selalu berkomunikasi dengan Idrus --yang pernah menjabat Sekjen Golkar-- terkait perintah pengawalan proyek dari mantan Ketum Golkar Setya Novanto.
"Dari awal ditugasi Pak Setya Novanto, saya memang bercerita dengan Pak Idrus . Saya cerita juga ke Pak Idrus ada pekerjaan, kata Pak Kotjo feenya halal," kata Eni saat bersaksi untuk terdakwa Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/1).
Kotjo yang dimaksud Eni ialah pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo. Eni mengaku mendapatkan informasi dari Kotjo bahwa investor PLTU Riau 1, China Huadian Engineering Company Limited (CHEC), akan memberikan fee 2,5 persen dari nilai proyek senilai USD 900 juta.
Ia mengakui memceritakan hal itu kepada Idrus. Meski, Eni juga menyakini Kotjo pun menginformasikan hal itu kepada Idrus.
ADVERTISEMENT
"Mungkin Pak Kotjo bisa bilang langsung ke Pak Idrus, bukan hanya dari saya (informasi dapat fee)," ujar Eni.
Eni mengungkapkan sejak awal bercerita soal pengawal proyek ini atas perintah Setnov. Idrus, kata dia, mengingatkan agar berhati-hati.
"Pak Idrus bilang, 'nanti hati-hati kalau saya (Eni) salah, nanti salahnya di limpahkan ke Eni saja'," ujar Eni.
Selain itu, Eni mengungkapkan, dirinya dan Idrus ke kantor Kotjo untuk membicarakan soal Munaslub Partai Golkar. "Di sana Pak Idrus enggak spesifik bilang minta bantuan untuk Munaslub," ucap Eni.
Setelah pertemuan itu, kata Eni, Kotjo lantas memberikan bantuan uang Rp 2 miliar. Namun, Eni mengatakan sebelum pertemuan bersama Idrus, dia pernah mengubungi untuk bantuan Munaslub. "Uangnya diterima staf saya. Digunakan untuk keperluan pra Munaslub, pas Munaslub," ujar Eni.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama dengan Eni menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Mantan Sekjen Partai Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 2,250 miliar.
Suap diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Pada surat dakwaan, Idrus disebut mengarahkan Eni selaku Bendahara (Munaslub) untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo karena ingin menjabat menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Sebab, Setnov sudah tidak lagi menjadi ketum Partai Golkar lantaran menjadi tahanan KPK.
"Dikarenakan terdakwa berkeinginan untuk menjadi pengganti antar-waktu Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang masih memiliki jabatan selama dua tahun," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1).
ADVERTISEMENT