Eni Saragih Mengaku Pernah Lapor soal PLTU Riau ke Airlangga Hartarto

11 Oktober 2018 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih, tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, usai diperiksa KPK , Rabu (26/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih, tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, usai diperiksa KPK , Rabu (26/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mengaku Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengetahui soal adanya upaya pengawalan yang dilakukannya terhadap proyek PLTU Riau-1. Sebab, Eni mengaku pernah melaporkan hal tersebut kepada Airlangga.
ADVERTISEMENT
Menurut Eni, hal tersebut dilaporkannya ketika melakukan pertemuan di rumah Airlangga. Eni menyebut, pertemuan itu dihadiri juga oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo, eks Sekjen Golkar Idrus Marham, dan politikus Golkar Melchias Mekeng.
"Jadi disampaikan juga di situ, PLTU Riau 1, Proyeksi Riau 2, Proyeksi Tanjung Jati, (Jawa Tengah)," kata Eni saat bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10).
Dalam kasus ini, Johanes didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,75 miliar. Suap dilakukan agar Eni bisa membantu Johanes mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PBJI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company.
Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam dakwaan Johanes disebutkan, sekitar tahun 2015, Johanes yang memegang saham Blackgold sebesar 4,3 persen atau setara 40 juta lembar saham, berusaha mencari investor yang bersedia melaksanakan proyek PLTU Riau. Dengan kesepakatan, Johannes akan mendapatkan fee 2,5 persen atau sekitar USD 25 juta dari proyek senilai USD 900 juta tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari fee itu, Johanes akan mendapatkan keuntungan sebesar 24 persen atau sekitar USD 6 juta. Sedangkan sisanya, akan dibagikan ke sejumlah petinggi Blackgold dan anak perusahaannya, PT Samantaka Batubara.
Menurut Eni, Johanes menyampaikan bahwa proyek Tanjung Jati di Jepara merupakan proyek yang akan dikerjakan oleh Nirwan Bakrie. Namun, investor dari Malaysia tidak jadi menggarap proyek itu, sehingga, Johanes akan mengambil alih dengan menarik investor China Huadian Engineering Company.
"Ini proyek yang cepat menurut terdakwa (Kojto), dia bisa gampang untuk biaya pileg dan pilpres dan sebagainya," kata Eni.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Adapun, kata Eni, proyek Tanjung Jati itu turut disampaikan kepada Airlangga dalam pertemuan di rumahnya. Jika merujuk berita acara pemeriksaan (BAP) Eni yang dibacakan kuasa hukum Johanes, Airlangga menyatakan tertarik terhadap proyek itu.
ADVERTISEMENT
"Dan atas hal itu Airlangga tertarik dan sampaikan ke Pak Kotjo (Johanes), nanti Eni yang akan membuat dia masuk ke proyek itu, dia akan dijadikan Wakil (ketua) Komisi VII?" kata salah satu kuasa hukum Kojto kepada Eni.
"Ya, waktu itu kami memang ke rumah Pak Airlangga. Ada saya, Kotjo, Idrus Marham, Airlangga dan Melchias Mekeng, karena terkait dengan tugas yang diberikan kepada saya dari ketum di Komisi VII," pungkas Eni.
Politisi Golkar Melchias Markus Mekeng, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Idrus Marham di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Golkar Melchias Markus Mekeng, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Idrus Marham di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Jika merujuk dakwaan, uang SGD 400 ribu yang diterima Eni, digunakan untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar Tahun 2018. Agenda Munaslub kala itu adalah menetapkan Airlangga menjadi ketua umum, menggantikan posisi Setya Novanto yang terjerat di kasus korupsi e-KTP. Sedangkan Eni saat itu merupakan bendahara munaslub.
ADVERTISEMENT
Airlangga mengakui soal pertemuan dengan Eni, Idrus dan Johanes. Namun, ia membantah pertemuan itu membahas soal PLTU Riau. Airlangga menjelaskan, pertemuan itu terjadi beberapa hari setelah Idrus dilantik sebagai Menteri Sosial pada 17 Januari 2018 lalu. Menurut Airlangga, Idrus memang berencana untuk datang ke kediamannya. Namun ternyata, Idrus datang bersama Eni dan Johanes.
Sementara Mekeng sebelumnya pernah diperiksa KPK untuk bersaksi di kasus ini. Mekeng mengatakan, penunjukan Eni untuk mengisi posisi Wakil Ketua Komisi VII, telah melalui syarat serta mekanisme yang telah berjalan di partai.
Ia menampik adanya penunjukan langsung Eni dengan tujuan untuk mengawal jalannya proyek PLTU. Mekeng juga membantah pernah mendapatkan laporan soal proyek PLTU Riau-1 dari Eni. "Enggak ada itu mekanisme di dalam partai," papar Mekeng.
ADVERTISEMENT