Eni Saragih Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

9 November 2018 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Eni Maulani Saragih usai diperiksa KPK terkait kasus suap PLTU Riau, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Eni Maulani Saragih usai diperiksa KPK terkait kasus suap PLTU Riau, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Penyidikan untuk ES (Eni Saragih) telah selesai. Berkas dan tersangka telah diserahkan penyidik ke penuntut umum," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (9/11).
Berkas perkara telah diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum untuk disusun menjadi surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
"Dalam waktu dekat direncanakan sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima Rp 4,75 miliar dari Johannes. Eni diduga berperan memengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh.
ADVERTISEMENT
Kini, Kotjo tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara Idrus masih dalam proses penyidikan KPK.
Sementara, BlackGold Natural Resources merupakan perusahaan tambang batu bara, yang menjadi anggota konsorsium dari PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) sebagai kontraktor pada proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co. Ltd.
PLTU Riau 1 dijadwalkan akan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada 2024 dengan kapasitasnya sebesar 600 MW. PLTU ini akan dibangun di Kecamatan Penarap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Nilai investasi proyek PLTU Riau 1 mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun.
Sebelumnya, Eni saragih juga telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 3,55 miliar ke KPK. Tak hanya itu, pihak panitia Munaslub Golkar juga mengembalikan uang ke KPK senilai Rp 712 juta. Hal itu tak terlepas dari adanya dugaan aliran suap yang diterima Eni Saragih digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar.
ADVERTISEMENT