Eni Saragih Siap Kembalikan Uang Rp 6 Miliar Bila Terbukti Gratifikasi

29 November 2018 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan anggota DPR nonaktif Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan anggota DPR nonaktif Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku siap terbuka dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya. Termasuk untuk mengembalikan uang yang diterimanya bila pengadilan menyatakan pemberian dari 4 pengusaha itu merupakan bentuk gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, Eni disangka menerima uang sebesar Rp 4,57 miliar sebagai suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo demi mendapatkan proyek PLTU Riau. Terkait suap tersebut, Eni sudah mengembalikannya kepada KPK.
Selain dakwaan suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan dan SGD 40 ribu. Uang itu disebut berasal dari 4 pengusaha yang bergerak di bidang energi dan migas.
Pengacara Eni, Fadli Nasution, menyakini bahwa uang senilai Rp 6 miliar itu bukan merupakan gratifikasi. Pihaknya juga siap untuk membuktikannya di persidangan.
"Bu Eni didakwa menerima gratifikasi yang mengandung unsur suap karena jabatannya, terhadap dakwaan menerima gratifikasi. Nanti di persidangan Bu Eni yang akan membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukan merupakan gratifikasi atau suap," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11).
Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Namun, bila memang kemudian hakim menyatakan bahwa uang itu gratifikasi, maka Eni mengaku siap mengembalikannya sebagai bentuk kooperatif. Fadli berharap sikap kooperatif Eni dalam dipertimbangkan agar permohonan Justice Collabolator Eni dapat diterima.
ADVERTISEMENT
"Jika memang terbukti unsur suap-nya, tentu Bu Eni akan melakukan pengembalian secara bertahap, sebagai bentuk sikap koperatif beliau dalam rangka mengajukan Justice Collaborator," ujar Fadli.