Eni Saragih Tak Ajukan Eksepsi, Siap Kooperatif di Persidangan

29 November 2018 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan anggota DPR nonaktif Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan anggota DPR nonaktif Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menilai ada beberapa hal yang tidak dijelaskan secara detail oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya. Kendati demikian, Eni mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan itu.
ADVERTISEMENT
"Walaupun tadi JPU belum secara detail menyampaikan peristiwa-peristiwanya, Insyaallah nanti dalam persidangan saya akan menyampaikan secara detail peristiwa-peristiwanya. Saya berjanji waktu dalam penyidikan akan kooperatif, dalam persidangan saya akan koperatif juga," kata Eni usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).
Eni didakwa menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. Suap itu untuk mengupayakan agar Kotjo bisa mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Sidang dakwaan anggota DPR nonaktif Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan anggota DPR nonaktif Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Selain didakwa suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Gratifikasi itu disebut berasal dari 4 pengusaha yang bergerak di bidang energi dan migas.
Terkait penerimaan-penerimaan uang itu, Eni mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada KPK. "Pokoknya saya kan sudah janji kooperatif semuanya. Saya juga bicara apa adanya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lantaran Eni tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Eni pun mengaku siap kooperatif selama jalannya persidangan. Hal itu tak terlepas dari pengajuan status justice collaborator yang diajukannya.
"Yang pasti, kami sudah berjanji kooperatif untuk semua hal," kata Eni.