Erdogan Sebut Israel Negara Paling Rasis dan Fasis di Dunia

24 Juli 2018 18:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Recep Tayyip Erdogan (Foto: Yasin Bulbul/Presidential Press Service, Pool Photo via AP)
zoom-in-whitePerbesar
Recep Tayyip Erdogan (Foto: Yasin Bulbul/Presidential Press Service, Pool Photo via AP)
ADVERTISEMENT
Parlemen Israel telah menegaskan negaranya sebagai "negara orang-orang Yahudi" melalui pengesahan undang-undang baru. Pengesahan tersebut lantas dikecam oleh berbagai pihak, salah satunya Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
ADVERTISEMENT
Dilansir AFP pada Selasa (24/7), Erdogan menyebut negara pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu itu sebagai "negara fasis dan rasis".
"Langkah ini membuktikan bahwa sudah jelas Israel negara di dunia yang paling zionis, fasis, dan rasis," ucap dia dalam pidato di hadapan anggota partainya.
Tak berhenti di situ, Erdogan bahkan mengatakan Israel tak ada bedanya dengan "obsesi Hitler terhadap bangsa Arya".
"Pemahaman Israel bahwa tanah itu hanya untuk bangsa Yahudi tidak ada bedanya dengan Hitler," tegas Erdogan.
"Sikap Hitler, yang membuat dunia menjadi bencana besar, telah bangkit di antara para pemimpin Israel," lanjutnya.
Selama Perang Dunia II Adolf Hitler memimpin pembunuhan sistematis bernama Holokaus yang didukung oleh Nazi Jerman dan berlangsung di seluruh wilayah kekuasaannya. Genosida itu membunuh kira-kira enam juta penganut Yahudi Eropa.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, parlemen Israel pada Kamis (19/7) mengesahkan undang-undang "Negara Bangsa Yahudi" berdasarkan voting yang didukung 62 anggota dewan, 55 menentang.
Undang-undang ini menyatakan bahwa hanya warga Yahudi yang punya hak menentukan nasibnya sendiri (right of self-determination) di Israel. Dengan hak ini hanya warga Yahudi bebas menentukan pilihannya di Israel, seperti hak politik hingga hak mengejar kemajuan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
"Israel adalah tanah air sejarah dari bangsa Yahudi dan mereka memiliki hak eksklusif untuk menentukan nasibnya sendiri secara nasional," bunyi UU itu.
Dengan UU ini, warga dari bangsa lain direndahkan hak-haknya, terutama dari kalangan Arab. Bahasa Arab diturunkan statusnya dari bahasa resmi sejajar dengan Ibrani, menjadi "berstatus khusus". Warga keturunan Arab-Palestina turut mengecam UU itu karena khawatir akan semakin didiskriminasi di Israel.
ADVERTISEMENT