Erwiana, Dari TKI Korban Penyiksaan Menuju Sarjana Ekonomi
ADVERTISEMENT
Duluanya ia adalah seorang tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban pemukulan, mengalami kelaparan dan dikurung majikannya.
ADVERTISEMENT
Badannya luka parah, di beberapa bagian bahkan kehilangan fungsinya.
Namun, setelah kejadian mengerikan itu, tepatnya pada 2018 Erwiana Sulistyaningsih bangkit. Ia mencetak sejarah, dengan berhasil lulus menjadi sarjana ekonomi.
Menjadi sarjana, menurut Erwiana sama saja seperti memulai perjuangan baru. Perjuangannya kali ini adalah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja migran asing di Hong Kong dan sekitarnya serta Indonesia.
"Sebelum saya ke Hong Kong saya bermimpi punya uang cukup untuk belajar, setelah insiden yang menimpa saya, saya berpikir untuk tak berhenti bermimpi," sebut Erwiana kepada AFP di rumahnya di Yogyakarta.
"Saya senang, tapi ada kenangan pahit, meskipun saya lulus kuliah, masih banyak pekerja asing yang dipresekusi dan diperlakukan buruk," sambung dia.
Banyak perlakuan buruk menjadi alasan Erwiana mengambil jurusan ekonomi saat kuliah. Sebab, dengan belajar ekonomi maka ia dapat mengerti alasan utama warga dunia pergi jauh dari rumahnya untuk mencari rezeki.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat semestinya bisa hidup damai di kampung halamannya dan tanpa harus pergi jauh ke luar negeri tanpa mendapat jaminan perlindungan," kata dia.
Untuk memulai perjuangan, Erwiana bersama dengan beberapa aktivis lain berencana menggelar demo di pertemuan tahunan IMF serta Bank Dunia, Oktober mendatang di Bali.
Setelah itu, Erwiana akan mendorong pemerintah dengan berbagai demi membebaskan WN Filipina Mary Jane Veloso yang sudah divonis mati.
"Saya tidak pernah membayangkan bisa sampai di titik ini, saya hampir menyerah, saya merasa gagal jadi TKW dan luka-luka saya ada di seluruh media," sebutnya.
"Tapi karena keluarga dan teman-teman pekerja migran lain saya diberi kekuatan, dan akhirnya semangat saya (memperjuangkan hak pekerja asing) bangkit lagi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus penyiksaan Erwiana terungkap pada 2015 lalu. TKI asal Ngawi, Jawa Timur itu, saat pulang ke Indonesia kondisinya memprihatinkan.
Sekujur tubuhnya dipenuhi bekas luka. Selama bekerja di Hong Kong ia dianiaya majikannya Law Wan-tung.
Setelah penyiksaan terhadap Erwiana terungkap, aparat keamanan Hong Kong menangkap Law dan menghukumnya 15 tahun penjara serta denda 15 ribu dolar Hong Kong.
Delapan bulan bekerja di tempat Law, Erwiana mengaku disiksa dan dipaksa bekerja 21 jam dan hanya mendapat jatah tiga jam istirahat.